Gubernur Papua Lukas Enembe mengancam bakal
mengusir para pemilik toko miras di Bumi Cenderawasih, bila didapati masih
berjualan minuman keras (miras). Penegasan ini disampaikan Lukas Enembe saat
memusnahkan 8835 botol dan kaleng miras, di Halaman Kantor Gubernur Dok II
Jayapura, Rabu (7/6).
“Kasi tau mereka (penjual miras) kita kasih
pilihan, berhenti menjual minuman beralkohol atau tinggalkan Papua. Karena
sudah banyak kali saya berbicara tapi masih ada terus penjualan miras ini”.
“Makanya saya harap mulai hari ini para
penjual ini dikasih tau. Sebab kita ingin selamatkan orang Papua yang sudah
banyak mati karena barang haram ini,” terang dia.
Lukas mengaku sudah sangat letih berbicara
mengenai miras, sebab meski telah diterbitkan peraturan daerah yang melarang
penjualan barang haram itu, namun masih saja ada yang coba-coba menjual.
“Sebab meski hari ini secara simbolis kita
musnahkan, pasti ada toko yang menjual terus. Padahal ini merupakan pemusnahan
yang ketiga kalinya, hanya saja pasti masih ada nantinya menjual. Lebih bagus
kita bakar tokonya,” sebutnya dengan nada emosi.
Bila masih berjualan lagi, Lukas menyebut para
pemilik toko miras merupakan pembunuh orang Papua.
“Sebab ini baru kita bicara untuk
menyelamatkan orang Papua dari kematian akibat dari miras. Ini kita belum
bicara Narkoba dan HIV/AIDS yang merupakan pintu masuknya dari miras. Karena
ini, saya harap pembakaran kali ini merupakan yang terakhir dan jangan ada lagi
yang berikut-berikut. Ini yang terakhir sudah,” keluhnya.
Sementara itu, Gubernur Papua Lukas Enembe
didampingi sejumlah Bupati dan Walikota serta Forkompinda Papua, melakukan
pemusnahan 8.835 botol dan kaleng miras.
Jumlah miras sebanyak itu disita dari Tokoh
Indah Jaya 7.277 botol dan kaleng, Toko Miramar 139 botol dan kaleng, Toko
Albert 299 botol dan kaleng, Toko surya 144, serta Toko Kirana Jaya 101 botol
dan kaleng.
Kemudian Toko Tabi Permai 311 botol dan kaleng,Toko Evan
Jaya 211 botol dan kaleng, Toko Phoenix Jaya 277 botol dan kaleng, serta Toko Tiga
Jaya 76 botol dan kaleng.