Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar mengajak
semua pihak untuk mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 11 Juli mendatang.
Hal demikian disampaikan Bupati Tonny di
Jayapura, saat mengikuti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) bupati dan walikota,
kemarin.
"Pada kesempatan ini saya ajak semua
pihak taati keputusan MK. Mari kita sukseskan PSU dengan menjaga situasi
keamanan daerah. Sebab tanpa partisipasi kita bersama, pelaksanaanya tidak akan
berjalan dengan baik," kata dia.
Tony juga mengimbau lembaga penyelenggara dan
pengawas Pilkada, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) untuk dapat menjaga netralitas dalam penyelenggaraan PSU bulan depan.
“Dengan begitu, harapannya tidak lagi terjadi
hambatan dan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilbup di Yapen. Apalagi setiap
melaksanakan Pilkada, tentunya akan memakan biaya yang sangat besar,"
terang dia.
Dia menambahkan, baru-baru ini Pemerintah
Kepulauan Yapen telah menyerahkan dana hibah sebesar Rp 12,6 Milyar untuk
pelaksanaan PSU di 16 Distrik kepada KPU
setempat. Dana yang diberikan merupakan tambahan dalam rangka pelaksanaan
PSU sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.
Sementara dana untuk Bawaslu dan aparat
keamanan (Polri/TNI), kata dia masih menunggu penandatangan Naskah Perjanjian
Hibah Daerah (NPHD), sebab masih dalam pembahasan. “Intinya untuk KPU sudah ok
tinggal Bawaslu dan pihak keamanan yang sementara ini masih dalam pembahasan,”
ujarnya.
Sementara untuk pelaksanaan PSU, Bawaslu sebelumnya
mengajukan dana Rp 3,6 Milyar, sementara aparat keamanan Rp 3,5 Miliar. PSU akan
dilakukan di 264 TPS yang berada di 16 distrik. Sekedar diketahui, Pilkada
Yapen diikuti oleh 6 pasangan calon.