Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan
Pemerintah Provinsi Papua diminta masuk kerja tepat waktu usai libur cuti
bersama dan Lebaran selama satu minggu penuh.
Penegasan ini disampaikan Sekertaris daerah
(Sekda) Papua Hery Dosinaen saat memberikan keterangan kepada wartawan, usai
melepas kontingen Provinsi Papua utsawa Dharmagita tingkat nasional ke-XIII,
Rabu (21/6), di Main Hall Kantor Gubernur.
Sekda mengatakan siap memberi sanksi bagi ASN
yang menambah waktu liburan. Sebab waktu libur yang ada, ditambah Sabtu dan
Minggu, total mencapai sepuluh hari.
“Saya rasa libur yang sudah ada ini sudah
cukup panjang. Sehingga bagi pegawai yang tidak masuk kerja tepat waktu, akan
kita beri sanksi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan 23
Juni sebagai cuti bersama Lebaran 2017. Keputusan resmi ini diteken Presiden
Joko Widodo lewat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama
Tahun 2017 pada tanggal 15 Juni 2017.
Dengan demikian, ada 5 hari cuti bersama. Dalam
Keppres itu juga, disebutkan tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017, sebagai
cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah.
Sebelumnya diberitakan, Polri mengusulkan ke
pemerintah agar 23 Juni jadi cuti bersama. Penambahan cuti bersama itu
diharapkan dapat mengurai kemacetan.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol
Setda Papua Israil Ilolu mengatakan, Gubernur Papua telah menerbitkan Surat
Edaran Nomor 003/69/69/SET, tentang hari libur dan cuti bersama dalam rangka
hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 H 2017.
Surat Edaran yang ditandatanganin Sekda Papua
atas nama Gubernur Lukas Enembe tersebut, telah disampaikan kepada seluruh
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi.
“Surat Edaran Gubernur tentang libur dan cuti
bersama ini sudah kita sampaikan kepada SKPD. Sehingga kita harap surat ini
bisa jadi pegangan bagi pegawai yang akan liburan, untuk kemudian bisa segera
masuk kerja tepat waktu”.
“Saya juga selaku Kepala Biro Humas dan Protokol,
sudah mengingatkan seluruh staf untuk masuk kantor tepat waktu. Sebab kita
memahami mereka yang ingin berlibur dan dipersilahkan. Tetapi saat masuk
kantor, wajib untuk melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara. Sehingga bagi
yang sengaja menambah libur akan kita beri sanksi,” tegas dia.