Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan
Pemerintah Provinsi Papua diminta kembali melakukan pencermatan terhadap setiap
program kerja maupun kegiatan yang telah direncanakan.
Hal demikian guna memaksimalkan akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah dalam pelaksanaan program pembangunan diatas tanah ini.
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Setda Provinsi Papua
Daniel Pahabol, mengatakan hal itu kepada pers di Jayapura, Kamis (6/7) kemarin,
disela-sela kegiatan penguatan SAKIP lanjutan penyesuaian Indikator Kinerja
Utama (IKU) dan Perjanjian Kerja (PK) SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi
Papua.
Menurut dia, saat ini pihaknya tengah berupaya meningkatkan
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dengan menetapkan program Indikator
Kinerja Utama (IKU) setiap tahunnya.
Program ini nantinya akan mengukur tingkat keberhasilan dari
suatu tujuan dan sasaran strategis SKPD. “Makanya, kita imbau dilakukan
pencermatan kembali oleh SKPD supaya penyusunan program kerja bisa terlaksana
dengan baik”.
Pahabol menambahkan program IKU bertujuan untuk menentukan
atau menyusun pokok-pokok kerja suatu SKPD yang menjadi tugas prioritas sehingga
harus dilaksanakan dalam satu tahun anggaran.
Dilain pihak, program IKU mampu menopang semua aktivitas pemerintah
provinsi, sebab ini berhubungan dengan pemeriksaan penggunaan anggaran. “Sebab nantinya
IKU ini bakal mendapat penilaian dari pemerintah pusat”.
“Karenanya, saya berharap kepada peserta kegiatan mampu
menguasai IKU. Kita juga berharap ASN pada satu SKPD yang sudah mengikuti IKU
jangan sampai dipindahkan ke instansi lain”.
“Sehingga setiap dapat memiliki staf yang punya skill
pada bidang tertentu untuk menopang kepala SKPD dalam tugas penyusunan IKU,”
tuturnya