Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Provinsi Papua menyoroti pemerintah kabupaten (pemkab) yang kerap telat
dalam menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana Otonomi
Khusus (Otsus).
Hal demikian disampaikan Kepala BPKAD Provinsi
Papua Ridwan Rumasukun, saat diwawancarai pers dalam satu kesempatan, Kamis
(13/7) kemarin.
“Setiap tahun kabupaten sering telat dalam
menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Karena itu, bagi kabupaten yang
belum melaporkan pengunaan dana Otsus, saya minta segera dilaporkan. Sehingga
dana Otsus untuk termin berikutnya dapat segera diturunkan," ucap dia.
Sementara disinggung mengenai penyerahan laporan
pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus tahap pertama 2017, Kepala BPKAD Papua
mengaku masih ada sejumlah kabupaten belum menyampaikan.
Meski tak menyebutkan kabupaten mana saja,
Ridwan berharap agar laporan penggunaan dana Otsus tahap pertama dapat segera
disampaikan. Sehingga pencairan dana Otsus tahap II di bulan Agustus mendatang, dapat
terlaksana sesuai waktu.
“Sebab sampai saat ini kita belum menyampaikan
usulan dana otsus tahap II. Alasannya karena akumulasi dari pencairan dana
Otsus tahap I ini kan harus pertanggungjawab dulu semuanya. Setelah itu, kita usulkan
ke pemerintah pusat. Makanya, kita harap sesegera mungkin Pemkab
mempertanggungjawabkan penggunaan dana tahap I maksimal dalam bulan ini,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enemeb mengimbau
untuk pemkab dan pemkot agar mengelola dana Otonomi Khusus dengan baik, guna
terhindar dari masalah hukum yang banyak membelit sejumlah pegawai negeri.
“Makanya setiap dana Otsus yang turun ke
kabupaten memang perlu dievaluasi secara menyeluruh. Tujuannya supaya
pengelolaan dana Otsus oleh ASN, dilakukan dengan baik. Apalagi KPK sudah masuk
dan kalau salah gunakan hati hati saja”.
“Kita disini bukan untuk dipenjara kan, tetapi kita
kerja untuk membuat rakyat menjadi maju. Karenanya saya minta sekali lagi setiap
kepala daerah gunakan dan kelola dana Otsus serta dana desa secara baik,”pungkasnya.