Komisi Informasi (KI) serta Biro Humas dan
Protokol Setda Provinsi Papua, diminta segera mendorong pembentukan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD).
Penegasan ini disampaikan Gubernur Papua dalam
sambutan tertulisny yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan
Politik Simeon Itlay, pada Rapat Kerja Komisi Informasi, Kamis (27/7) di
Jayapura.
Sementara berdasarkan data yang dihimpun
Komisi Informasi Provinsi Papua, untuk tingkat SKPD di lingkungan Pemprov
Papua, baru terbentuk sebanyak 46 PPID dari 53 instansi yang ada. Sementara
untuk kabupaten dan kota baru sejumlah 14 PPID.
Oleh karenanya, Gubernur berharap PPID segera
didorong untuk terbentuk pada seluruh strata pemerintahan, di kabupaten dan
kota se-Papua.
“Dengan begitu, kita harap fungsi penyebaran
informasi kepada publik dari pemerintah daerah akan lebih maksimal. Sebab
sekarang sudah merupakan era transparansi yang menuntut keterbukaan di seluruh
tatanan pemerintahan,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Gubernur juga meminta Dinas
Komunikasi dan Informatika untuk dapat memanfaatkan website pemerintah Provinsi
Papua guna penyebarluasan informasi publik yang nantinya dapat dikelola oleh
instansi pemerintah.
Sehingga mampu menunjang tugas Komisi
Informasi Provinsi Papua, yang dibentuk dengan fungsi menjalankan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.
Diantaranya melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi, serta penetapan kebijakan
umum pelayanan informasi publik.
Sementara Kepala Biro Humas dan Protokol Setda
Provinsi Papua, Tommy Israil Ilolu menyataan sia mendorong SKPD untuk
memanfaatkan membentuk PPID, sehingga dapat membantu Pemprov memberikan
informasi kepada masyarakat.
“Keberadaan PPID ini memang sangat penting karena
merupakan amanat undang-undang 14 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dilain pihak, keberadaan UU ini berfungsi mencegah segala bentuk praktik KKN
yang rawan terjadi di SKPD”.
“Apalagi beberapa waktu lalu KPK sudah mulai memakai
PPID sebagai jurusnya untuk memberantas korupsi. Makanya saya mengimbau SKPD
jangan simpan informasi yang mesti dibuka ke publik. Kemudian membentuk PPID
agar mulai aktif membuka Banner atau pamflet serta papan informasi yang bisa
membantu masyarakat memperoleh informasi. Sebab dalam UU 1945 pasal F,
menyatakan setiap masyarakat berhak dapat informasi dan itu wajib disiapkan
oleh badan publik,” jelasnya.