Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal merasa
prihatin dengan sejumlah konflik akibat pelaksaan Pilkada di sejumlah daerah
yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Hal itu, menurut pandangannya sangat tak
sejalan dengan semangat pesta demokrasi rakyat. Dimana semestinya rakyat
berpesta dengan terpilihnya pemimpin di wilayahnya tersebut, tetapi bukan
meratap karena jatuhnya korban jiwa.
“Sehinga saya simpulkan ada yang salah di
Papua. Pesta demokrasi harusnya masyarakat bersuka cita. Justru yang terjadi
sebaliknya, sehingga saya katakan ada yang salah pada sistem Pilkada di Papua,”
terang dia di Jayapura, Kamis (27/7) kemarin.
Menurut Klemen, proses Pilkada di Papua
sebaiknya dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Papua atau pemilihan secara
tidak langsung. Pelaksanaan semacam ini dinilainya jauh lebih aman dibanding
yang berjalan selama ini.
“Karena tujuan dari pelaksanaan Pilkada ini
kan memilih pemimpin untuk membuat rakyatnya sejahtera. Bukan justru menjadi
kekacauan akibat Pilkada,” tuturnya
Untuk itu, lanjut dia, Pemerintah Provinsi
Papua tengah mewacanakan untuk meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah
Penganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah di Papua,
kepada Pemerintah pusat.
Sebab Undang Undang Pilkada yang ada saat ini di
Papua, dinilai sudah tumpang tindih dengan UU Otsus Papua.
“Paling tidak Provinsi Papua kan mempunyai
Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) yang tidak berlaku bagi daerah lain. Contoh
di ogjakarta Gubernurnya turun-temurun keluarga Sultan”.
“Kemudian di DKI Jakarta, Walikota ditunjuk
langsung oleh Gubernur. Itu sekali lagi bukan keinginan kedua provinsi itu,
tapi menurut perintah undang-undang. Nah saya pikir tak salah jika di Papua pun
diberlakukan hal serupa, sebab kami disini ada UU Otsus,” tutur dia.
Sebelumnya, proses Pilkada di Papua awalnya didasarkan
pada UU 21 Tahun 2001, dimana pada Pasal 7 disebutkan gubernur diusulkan dan
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Mekanisme ini kemudian diubah melalui Perppu Nomor 1,
yang mana pada 2008 lalu sudah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2008. Produk hukum itu mengamanatkan Pikada Gubernur Papua melalui pemilihan
langsung.