Pemerintah Pusat menyoroti penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh pemerintah daerah di kabupaten dan
kota se-Papua, yang sampai saat ini ditengarai masih kerap mengalami
keterlambatan.
“Dari aspek pengelolaan APBD masih terdapat
pemerintah daerah (di kabupaten dan kota) yang masih terlambat menetapkan.
Sehingga diharapkan menjadi perhatian semua pihak terkait , untuk selanjutnya
dapat ditetapkan sesuai jadwal dalam aturan perundang-undangan,” terang
Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dadang Sumantri, di
Nabire, kemarin.
Tak hanya itu, dirinya pun mengomentari
kualitas belanja dalam APBD 2017 yang secara nasional (termasuk Papua)
menunjukan, lebih banyak belanja tidak langsung ketimbang yang langsung.
“Total untuk belanja tidak langsung sebesar
59.61 persen, sementara yang langsung 40.39 persen. Ini tentu tidak sehat dan
dapat diartikan dalam membangun sebuah rumah, tentu lebih besar biaya tukang
dibanding bahan bangunan itu sendiri”.
“Sehingga kedepan saya harap hal seperti ini
yang perlu mendapat penguatan pengawasan dari aparatur terkait di daerah,
sehingga nanti dalam penyajian pelaporan keuangan daerah bisa meraih opini WTP
dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tuturnya.
Sementara menyoal masalah pengawasan di era
otonomi saat ini, Dadang menyebut masih belum berjalan sesuai dengan yang
diharapkan. Untuk itu, pihaknya menilai pemutahiran data dirasakan sangat
penting.
“Makanya, pemutahiran data merupakan agenda
rutin. Kegiatan ini juga sangat strategis karena sebagai tindak lanjut
peraturan pemerintah. Sehingga harapannya kepala daerah dapat melakukan
pemantauan dan pemutahiran data tindak lanjut hasil pembinaan pengawasan dari
inspektorat,” tutur dia
Dia menambahkan, secara umum ada tiga bentuk
pengawasan yang maksimal di Pemda. Yaitu, pengawasan umum, teknis dan kepala
daerah terhadap aparatur sipil negara. Bila tiga pengawasan ini dimaksimalkan
maka, hasil yang dicapai bakal lebih maksimal.
Dilain pihak, pengawasan penyelenggaraan
pemerintah daerah dapat berjalan efektif apabila telah memenuhi empat pondasi
ideal penyelenggaraan pemerintah daerah.
Pertama, terkait dengan perencanaan
pembangunan dan pengarah penganggaran daerah yang disusun secara konsisten.
Kedua, pengelolaan APBD tepat waktu, pro rakyat dan transparan. Ketiga, standar
pelayanan minimal urusan pemerintahan terpenuhi, dan keempat laporan keuangan
pemerintahan daerah mendapat opini WTP dari BPK.
"Untuk Provinsi Papua sendiri saya kira sudah
mendapat opini WTP berkat kerja positif bapak sekda, inspektur dan jajaran. Namun
kita harap tiga poin sisanya bisa dimaksimalkan dan dijalankan”.
“Karena memang keempat poin ini juga sampai saat ini masih
menjadi persoalan fundamental secara umum di Pemda se Indonesia. Namun
harapannya di Papua bisa terlaksana secara maksimal seluruhnya dalam waktu yang
tidak terlalu lama,” harapnya.