Niat baik PT. Freeport Indonesia (PTFI) untuk
membayar Pajak Air Permukaan (PAP) disambut positif Pemerintah Provinsi Papua.
Meski begitu, Pemprov Papua tak sepaham bila PAP dibayar secara diangsur.
“Freeport sudah sepakat membayar PAP, hanya
saja dilakukan secara dicicil. Nah ini yang kita tidak sepakat. Sebab keinginan
kita dibayar sekaligus,” terang Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
Provinsi Papua Gerzon Jitmau, di Jayapura, Senin (31/7).
Menurutnya, baru-baru ini Pemerintah Provinsi
Papua telah menerbitkan surat tagihan kepada PT Freeport Indonesia, terkait
permintaan pembayaran atas pajak air permukaan tersebut. Dengan diterbitkannya
surat tersebut, diharapkan PT. Freeport segera melunasi apa yang menjadi
kewajibannya kepada Pemerintah Provinsi Papua.
“Karena dengan dibayarnya Pajak Air Permukaan
(PAP) oleh Freeport senilai Rp. 3,5 triliun, Pemprov dapat mempergunakan
anggaran tersebut untuk melaksanakan pembangunan di Bumi Cenderawasih”.
“Olah karena itu, sekali lagi kita berharap
Freeport tidak membayar dengan mencicil. Tetapi langsung melunasi supaya dana
itu dapat dipergunakan menunjang pembangunan diatas tanah ini,” jelasnya.
Beberapa waktu lalu, Gubernur Provinsi Papua
Lukas Enembe mendesak PT. Freeport Indonesia untuk segera menjalankan keputusan
Pengadilan Pajak Jakarta, dengan membayar tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP)
senilai Rp3,5 triliun, berikut dendanya.
“Pengadilan Pajak Indonesia pada 17 Januari lalu menolak
gugatan Freeport sehingga kami minta mereka segera membayar tunggakan pajaknya,
baik pokok pajak dan dendanya sebesar kurang lebih Rp. 3,5 Triliun kepada
Pemerintah Daerah Provinsi Papua. Ini harus segera diselesaikan” tegas Lukas.
Diketahui, munculnya gugatan pajak oleh PTFI
dikarenakan Pemerintah Papua menagih kekurangan pembayaran pajak oleh PT
Freeport Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
didalam hasil auditnya.
“BPK dalam hasil auditnya mempertanyakan
kekurangan pembayaran pajak PTFI terhadap penggunaan air permukaan sejak 2011 –
2015”.
“Pemprov Papua kemudian mengirimkan surat ke pada PTFI
untuk segera menyelesaikan kekurangan pajak dimaksud. Freport menolak
menyelesaikan kekurangan tersebut dan melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak
Indonesia. Puji Tuhan gugatan tersebut ditolak”tambah Gubernur.