Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di
lingkungan Pemerintah Provinsi Papua diimbau mulai memaksimalkan penerimaan
dari pihak ketiga, agar menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat
dipergunakan untuk menunjang proses pembangunan diatas tanah ini.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan
Pendapatan Daerah Provinsi Papua, Gerzon Jitmau di Jayapura, Kamis (3/8)
kemarin.
Menurut dia, pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah
Provinsi Papua memiliki otoritas untuk menyampaikan hal itu kepada pihak ketiga
yang bermitra dengan mereka. Sebab sekecil apa pun yang dihasilkan, hal itu
bisa menjadi penerimaan untuk menopang APBD.
“Sebab sumbangan pihak ketiga ini kan
merupakan kontribusi terhadap pekerjaan yang diberikan kepada mereka”.
“Karena pada intinya setiap pekerjaan yang
diberikan wajib menyumbangkan pajak kepada negara atau daerah,” terang dia.
Ia mengharapkan, nantinya agar sumbangan itu
dapat dilakukan secara transparan melalui rekening penerimaan daerah. Dimana
penerimaan ini menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang
tercantum dalam APBD.
“Yang jelas hasil dari penerimaan ini, bakal
digunakan untuk membiayai setiap program kerja dibidang kesehatan, pendidikan
maupun pembangunan infrastruktur. Sebab kita ingin kesejahteraan masyarakat
Papua lebih meningkat,” harapnya.
Dia menambahkan, bila maksimal diprediksi penerimaan
dari pihak ketiga bakal mencapai Rp5 miliar.
“Sumbangan ini juga termasuk dari badan usaha
atau perseorangan yang melaksanakan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi
Papua, termasuk pihak dealer kendaraan bermotor yang beroperasi di Papua”.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua
Nomor 17 Tahun 2013 tentang sumbangan yang diberikan tidak ditetapkan besar
biayanya atau bersifat sukarela,” terangnya.