Legislator DPR Papua selaku Ketua Komisi III,
Carolus Bolly mengapresiasi perjuangan pemerintah provinsi yang sangat teguh
menuntut PT. Feeport Indonesia (PTFI) untuk melunasi kewajibannya dalam
membayar utang Pajak Air Permukaan (PAP).
Hal itu, lanjut dia, merupakan gerak langkah
maju pemerintahan dibawah kepemimpinan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang
diyakini akan berimplikasi pada pelaksanaan pembangunan dalam beberapa tahun
mendatang.
“Sebab perusahaan tambang emas raksasa itu
akan membayar tunggakan Pajak Air Permukaan senilai kurang lebih Rp 5,3 Triliun. Dana ini tentunya dapat
dimaksimalkan untuk membangun sarana dan prasarana yang diperlukan masyarakat,
baik di wilayah pesisir maupun pegunungan, guna terwujudnya Papua yang bangkit,
mandiri dan sejahtera,” terangnya di Jayapura, akhir pekan kemarin.
Carolus pun tak lupa berterima kasih kepada
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,
yang sangat pro aktif melalui membantu
terlaksananya mediasi antara Pemprov Papua dengan PT. Freeport Indonesia.
Apalagi, proses ini telah berlangsung sejak
kurang lebih tiga tahun lalu. Dimana Pemprov Papua sebelumnya harus melayangkan
perkara ke pengadilan pajak.
“Karenanya kita sangat senang ada pertemuan
kemarin antara Pemprov Papua dan Freeport yang akhirnya menyepakati akan
dilakukan pembayaran PAP. Harapan kami di DPR Papua tentunya Freeport mesti
konsisten dengan poin kesepakatan bersama dalam rapat pertemuan yang
difasilitas Pemerintah Pusat itu”.
tersebut yakni segera bertemu gubernur Papua
untuk melakukan pembayaran secara bertahap. Sebab jika pembayaran dilakukan
dalam waktu dekat, maka dapat berpengaruh pada aspek penerimaan daerah maupun
APBD Perubahan 2017 yang sedang akan dibahas dan ditetapkan”.
“Makanya, kita imbau segera dilakukan
pembayaran, supaya tidak mengganggu pembahasan dan penetapan APDB Perubahan
maupun APBD induk 2018 nanti,” imbaunya.
Sebelumnya, Pengadilan Pajak Indonesia Nomor
Put-70853/PPMXVB/24/2017 tanggal 18 Januari 2017 lalu telah memutuskan untuk
menolak gugatan yang diajukan oleh PT
Freeport Indonesia dan mewajibkan perusahaan
itu membayar PAP kepada Pemprov Papua.
Dilain pihak, dalam pertemuan Jumat (4/8) di
Jakarta, antara Pemerintah Provinsi Papua dan PT Freeport Indonesia yang
difasilitasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, menyepakati
pembayaran pajak tersebut oleh salah satu perusahaan tambang emas raksasa yang
beroperasi di Kabupaten Mimika itu.
Sementara poin dalam kepesepakatan yang akan
dibayarkan Freeport, yakni pelunasan Pokok Pajak Air Permukaan sejak 2011
hingga Juli 2017. Termasuk sanksi administrasi berupa denda 100 % dari jumlah
pajak berdasarkan putusan banding sesuai
dengan UU Nomor 14 tahun 2002.