Pemerintah Provinsi Papua memprediksi
pelantikan Kepala Daerah (Kada) dan Wakil Kepala Daerah (Wakada) Kabupaten
Dogiyai terpilih, baru akan digelar pada akhir tahun ini.
Menurut Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi
Papua, Sendius Wonda, SK Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten
Dogiyai diyakini sudah rampung. Namun masih ditahan Kementerian Dalam Negeri,
karena masa jabatan Bupati saat ini baru berakhir pada Desember mendatang.
“Sehingga ada petunjuk dari Mendagri ke
Gubernur Papua jika sudah selesai menjabat, SK Kada dan Wakada terpilih bakal
berakhir kemudian dilakukan pelantikan," katanya.
Dia mengatakan, aturan perundang-undangan saat
ini mengamanatkan sisa waktu masa jabatan bupati dan wakil bupati akan
diberikan kompensasi. Sementara UU Pilkada yang telah direvisi ke UU Pilkada
no. 10 tahun 2016, memerintahkan agar masa jabatan pejabat lama harus
diselesaikan, baru kemudian dilakukan pelantikan.
"Hal demikian tentunya ada banyak
pertimbangannya. Diantaranya pemerintah ingin berupaya meminimalisir segi
pembiayaan”.
“Sebab ada kompensasi yang pastinya diberikan
kepada pejabat lama yang kemudian akan menjadi beban negara. Sehingga solusi
terbaiknya, agar masa jabatan itu dihabiskan lalu kemudian dilakukan pelantikan
pejabat baru. Dengan demikian, kita pun bisa meminimalisasi hal-hal yang tak
diinginkan,” kata dia.
Dia menambahkan, pelantikan Bupati dan Wakil
Bupati terpilih Kabupaten Dogiyai masuk dalam pelantikan tahap ketiga.
Sebelumnya, dalam pelantikan tahap dua, Gubernur Papua
telah melantik Bupati Kabupaten Mappi, Lanny Jaya, Sarmi, Nduga dan Kota
Jayapura.