Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Papua
memastikan ganti rugi tanah kepada warga Kampung Waibron, Kabupaten Jayapura,
segera dibayarkan setelah para pihak yang terkait telah bersepakat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Papua Djuli Mambaya menjamin pembayaran akan dilakukan secara transparan.
Namun, masih menunggu kesepakatan dengan pihak terkait, untuk menghindari salah
bayar seperti yang terjadi di tahun 2016 lalu.
“Yang jelas soal biaya ganti rugi sudah siap.
Sekitar Rp10 miliar yang kita akan bayarkan. Tapi kita saat ini memastikan agar
membayar kepada pihak yang tepat”.
“Dan saya harap tidak boleh ada kekecewaan
dari masyarakat, dalam artian semua pemilik tanah harus menerima biaya ganti
rugi dan menikmati. Sehingga tak ada kekecewaan dan pekerjaan bisa segera
dijalankan,” terang dia di Jayapura, Kamis (10/8).
Sementara menyoal pemalangan kantor Dinas
Pekerjaan Umum oleh warga Kampung Waibron beberapa hari lalu, Djuli mengatakan
hal itu merupakan satu kesalahpahaman saja.
“Bahwa ada undangan dari pihak Polda Papua untuk
membahas masalah pembebasan hak ulayat dengan warga Waibron. Namun saya tak
menerima undangan itu, sehingga pada akhirnya kami mengikuti rapat bersama KPK”.
Djuli kembali mengimbau semua elemen warga Kampung
Waibron agar segera bersependapat. Sebab bila sudah sejalan, maka pembayaran
segera dilakukan.
“Intinya sekarang ini dana sudah ada tinggal
dibayarkan. Makanya saran kami sebaiknya dibicarakan secepatnya di kampung.
Lalu semuanya satu suara ke dinas sehingga ganti rugi segera diproses,”
imbaunya.
Sebelumnya, Puluhan Warga kampung Waibron
Kabupaten Jayapura melakukan pemalangan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Provinsi Papua, yang berlokasi di Dok IV, Kota Jayapura, Senin
(7/8) lalu.
Pemalangan itu, berkaitan dengan tuntutan
pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp10 miliar yang belum dibayar hingga saat
ini.
Rencananya Dinas Pekerjaan Umum Papua akan membangun
jalan kontainer atau peti kemas dari Nimbokrang menuju Waibron hingga ke Depapre
Kabupaten Jayapura.