Pemerintah Provinsi Papua mengkonfirmasi
segera menyalurkan dana bantuan keagamaan senilai Rp 21 miliar kepada 43 lembaga
denominasi gereja yang ada di Bumi Cenderawasih.
Hal demikian disampaikan Kepala Biro Kesra dan
Kemasyarakat Setda Provinsi Papua Naftali Yogi, saat diwawancara di Jayapura,
Senin (21/8) tadi.
Menurut dia, anggaran bantuan keagamaan tahun
ini menurun dibanding sebelumnya. Dimana pada 2016 lalu jumlah anggaran untuk
lembaga gereja mencapai Rp 70 miliar. Penurunan anggaran itu dikarenakan adanya
pengurangan jumlah penerima bantuan di tahun ini.
Dia berharap, 43 denominasi gereja yang
menerima bantuan, dapat mempergunakannya
sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Namun sekali lagi saya ingatkan bahwa untuk
pencairan dananya akan dibagi dalam dua tahap. Dalam artian, yang diberikan
tahap pertama terlebih dulu selanjutnya masing-masing lembaga gereja mempertanggungjawabkan
penggunaan anggarannya untuk mencairkan tahap dua,” kata dia.
Naftali menambahkan, sebenarnya bantuan dana keagamaan
terhadap 43 lembaga denominasi gereja ini, sudah bisa dicairkan sejak Juli
lalu. Hanya saja, kendala dalam penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub),
sehingga baru dapat dicairkan bulan ini.
“Pergub bantuan lembaga keagamaan kemarin
tertahan di Biro Hukum. Namun untungnya sudah selesai dan tinggal di tanda tangani
Gubernur. Setelah ditandatangani anggarannya bisa dicairkan,” katanya
Sebelumnya, pemerintah provinsi telah
melekukan evaluasi terhadap lembaga agama penerima bantuan 2016 lalu.
Dari evaluasi, telah diputuskan untuk tahun
2017, hanya 43 lembaga agama saja yang berhak menerima bantuan dari 10 persen
dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua tersebut.
Sementara pada 2016, penerima bantuan sebanyak 52
lembaga denominasi gereja. Pengurangan, antara lain dikarenakan adanya dualisme
kepemimpinan didalam satu lembaga keagamaan.