Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri
mengkonfirmasi belum memproses permintaan mutasi dari 21 Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) tingkat provinsi ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terkait .
Alasan tak memproses SK mutasi tersebut,
dikarenakan penempatan pegawai dari SKPD ke UPTD sampai saat masih mengikuti SK
Gubernur yang lama. “Apalagi sampai saat ini belum ada pemberkasan di Biro
Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Papua,” terang dia saat memberikan arahan
pada apel pagi, Senin (21/8) di Halaman
Kantor Gubernur Dok II Jayapura.
Elysa juga menginstruksikan Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) untuk tak menerbitkan Surat Keputusan (SK) permintaan mengenai mutasi
pegawai, meski penempatannya sesuai nomenklatur yang baru.
“Apalagi untuk penempatan atas permintaan
sendiri dari pegawai itu. Yang jelas saya minta BKD tahan sebab jika ada SK
dikeluarkan, maka gaji yang bersangkutan akan saya minta untuk ditangguhkan,”
terang dia.
Wacana mutasi pegawai sebelumnnya memang
pernah disebutkan oleh Sekda Papua Hery Dosinaen. Meski begitu, mutasi Aparat
Sipil Negara sebagian besarnya diprioritaskan ke kabupaten pemekaran atau di
wilayah pegunungan.
Mutasi tersebut lebih kepada “membengkaknya”
jumlah pegawai ASN di Pemprov Papua yang mencapai 7.000 orang. Apalagi menurut
laporan yang diterimanya, beberapa diantaranya tak berkontribusi maksimal dalam
melayani masyarakat.
Oleh karenanya, ia menghimbau Pemkab segera
menyampaikan usulan kepada Pemprov, sehingga proses distribusi pegawai berjalan
tepat sasaran.
“Intinya mutasi ini harus sesuai usulan dari Pemkab
bukan atas dasar keinginan pribadi seorang aparatur sipil negara. Sebab nanti
jangan ketika nanti di distribusikan, menjadi kurang atau kelebihan beban di
satu tempat,”ucap dia.