paratur Sipil Negara (ASN) di lingkungan
pemerintah provinsi, diharapkan mampu menjalankan standar operasional prosedur
(SOP) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara konsisten, sebab merupakan
acuan dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Oleh karena itu, saya apresiasi dan menyambut
baik terselenggaranya kegiatan Penyusunan Standar Operasional Prosedur dan
Norma Standar Prosedur dan Kriteria (SOP NSPK) hari ini”.
“Dimana kegiatan ini tidak bisa terlaksana
tanpa partisipasi penuh dari seluruh unsur aparatur yang ada didalam institusi
pemerintahan,” terang Gubernur Lukas dalam sambutan tertulis yang dibacakan
Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Kesejahteraan Sosial dan SDM, Anni Rumbiak,
disela-sela kegiatan itu, Senin (28/8) di Jayapura.
Diakui dia, standar operasional prosedur
sejumlah SKPD di lingkungan pemerintah provinsi sampai saat ini, masih terdapat
perbedaan pemahaman serta variasi format dokumen yang dihasilkan.
Karena itu, masih perlu dilakukan
penyempurnaan pedoman penyusunan SOP berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012.
Dilain pihak, standar operasional prosedur
SKPD yang disusun itu, wajib sesuai dengan Permenpan 35 2012 tentang pedoman
penyusunan SOP administrasi pemerintahan. Yakni konsisten, komitmen, perbaikan
berkelanjutan, mengikat, seluruh unsur memiliki peran penting, dan
terdokumentasi dengan baik.
“Yang pasti, SOP ini sangat diperlukan dalam
proses penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan dalam kehidupan kita sehari-hari
pun sebenarnya diperlukan hal seperti itu, sehingga bisa melatih diri kita
untuk hidup disiplin dan teratur”.
“Makanya, tujuan dari kegiatan kali ini untuk
menciptakan mekanisme prosedur kerja dalam mengidentifikasi, menyusun,
mendokumentasikan, pengembangan, memonitor serta mengevaluasi SOP yang sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi aparatur. Sehingga ketersediaan SOP di SKPD diharapkan
menjadi salah satu instrumen untuk juga mengevaluasi kinerja di bidang-bidang,
sub bidang, seksi maupun staf,”jelasnya.
Pada kesempatan itu, Lukas berhara aparatur sipil
negara sebagai penggerak roda pemerintahan, dapat memahami setiap SOP yang
dibuat, untuk kemudian dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Sehingga nilai SOP ini nantinya, mampu memberi manfaat
hidup bagi kita dalam mengabdi kepada masyarakat luas diatas tanah ini,”
pungkasnya.