Bagi masyarakat di Bumi Cenderawasih yang
merasa proses pembangunan dan layanan publik tak beres, dapat melapor melalui
Layanan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Untuk mengakses layanan itu, cukup
mengetik PAPUA (spasi) ISI LAPORAN lalu SMS ke 1708.
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Setda
Papua Tommy Israil Ilolu, selain melapor via SMS, masyarakat juga dapat
melakukan secara online melalui web http://lapor.papua.go.id.
Tak hanya itu, warga pun dapat langsung
mengunjungi Kantor Biro Humas dan Protokol Setda Papua untuk melapor secara
langsung.
“Sebenarnya layanan ini sebuah inisiatif dari
Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP)
dalam rangka menyediakan sarana pengaduan yang terpadu dan mudah diakses bagi
seluruh masyarakat Indonesia. Layanan ini diadopsi Pemprov Papua yang bekerja
sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”.
“Dilain pihak, memang layanan ini juga berbasis
media sosial, yang ditujukan untuk meningkatkan interaksi antara masyarakat
dengan pemerintah. Yang pasti aplikasi ini dilengkapi dengan berbagai fitur yang
mendorong ketuntasan setiap laporannya,”terang dia.
Masih dikatakan Israil, layanan ini juga telah
terhubung dengan 67 instansi pemerintah yang terdiri dari seluruh kementerian,
sejumlah lembaga non-kementerian, dan pemerintah daerah.
“Sehingga dipastikan setiap laporan yang
disampaikan akan ditindaklanjuti. Asalkan pelapornya juga harus jelas dan
menyertakan bukti-bukti yang valid”.
“Sebab kita juga mencegah jangan sampai juga
laporan yang disampaikan oleh warga itu sifatnya fitnah. Intinya, setiap laporan
yang memiliki bukti valid akan langsung ditinaklanjuti. Tetapi yang harus juga
diingat agar setiap pelapor juga wajib menyertakan nama atau nomor ponsel yang
benar dan tidak palsu,” harapnya.
Sementara menyoal kerahasiaan identitas
pelapor, ia mengaku hal itu akan dijamin oleh tim yang telah ditunjuk mengelola
aplikasi tersebut.
“Kalau ada informasi maupun bukti-bukti
terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya. Sebab kerahasiaan
identitas pelapor dijamin selama tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan
itu”.
“Bahkan nanti kalau perlindungan kerahasiaan tersebut
masih dirasa kurang, kita bisa meminta pihak keamanan bisa juga kepada KPK
untuk memberikan pengamanan secara fisik sesuai dengan permintaan pelapor,”
terangnya.