Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua
baru-baru ini memberikan teguran lisan kepada sejumlah pihak ketiga yang tak
mengambil uang muka saat melaksanakan proyek fisik tahun anggaran ini.
“Sebagian besar pihak ketiga ini merasa modalnya cukup
sehingga tak pernah mengambil uang muka pekerjaan. Padahal ini kan amanat UU
yang mesti dijalankan karena terkait erat dengan serapan angaran”.
“Makanya, kita sudah tegur beberapa pihak karena akan ada
penilaian dari pemerintah pusat,” terang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Papua, Djuli Mambaya di Jayapura, Selasa (5/9) kemarin.
Dia mengatakan, saat ini daya serap anggaran di instansinya
masih sangat minim. Dimana sampai awal bulan ini baru mencapai 30 persen. Oleh
karena itu, kedepan dirinya akan bersurat kepada semua kontraktor yang menjadi
rekanan instansinya, agar selalu mengambil uang muka sebelum menjalankan pekerjaan.
Pada kesempatan itu, Djuli kembali mengeluhkan sebagian
besar pekerjaan di instansinya yang belum sama sekali di tender oleh Biro
Layanan Pengadaan Barang dan Jasa. Padahal seluruh materi maupun
berkas-berkasnya, sudah disampaikan ke biro tersebut.
“Contohnya ada beberapa kegiatan pengawasan yang sampai saat
ini belum ditender. Padahal semestinya baik tender fisik maupun pengawasan
wajib jalan beriringan,” keluhnya.
Meski begitu, dirinya tak mau turut campur lebih jauh dengan
seluruh proses kegiatan yang berjalan di Biro Layanan Pengadaan Barang dan
Jasa. Sebab dia sadar, lembaga itu memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP)
sendiri dalam menjalankan tupoksinya
“Yang pasti kewajiban kami di Dinas Pekerjaan Umum
sudah selesai menyampaikan semua materi dan perencanaan ke biro itu. Termasuk draft
pengawasan dan fisiknya sudah didrop ke pokja Biro Layanan Pengadaan dan Jasa.
Soal kapan di tender itu bergantung kepada mereka,” tuntasnya.