Pemerintah Provinsi Papua menagih janji PT.
Freeport Indonesia (PTFI) untuk membangun smelter (pabrik pengolahan hasil
tambang) di Bumi Cenderawasih.
Untuk mewujudkannya, pemerintah provinsi akan
mendorong sebuah regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yang nantinya
memberi jangka waktu kepada perusahaan tambang emas raksasa itu untuk membangun
Smelter di Papua.
Hal ini disampaikan Sekda Papua Hery Dosinaen
di Jakarta, usai bertemu pihak kementerian terkait di Jakarta, dalam rilis yang
diterima harian ini, Rabu kemarin.
Sementara mengenai kesepakatan 51 persen saham
(divestasi) kepada Pemerintah Indonesia dari Freeport, kata dia, Pemprov
meminta pembagian 20 persen.
Tuntuan itu didasari pergumulan panjang
Pemprov Papua bersama Pemkab Mimika, yang memiliki perjuangan berat untuk
membuat suatu regulasi terkait pajak daerah. Dimana regulasi itu diharapkan menjadi
lampiran dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Meski begitu, permintaan saham 20 persen untuk
Papua itu masih akan dibahas bersama pihak terkait. “Nantinya akan duduk
bersama kembali Pemprov Papua dengan Pemkab Mimika untuk pembagiannya seperti
apa. Termasuk juga dengan beberapa kabupaten lain yang ada di sekitar PTFI,”terang
dia.
Ia menambahkan, untuk pembagian saham 20
persen untuk Provinsi Papua, Pemkab Mimika dan kabupaten sekitarnya, bakal dikemas
dalam suatu regulasi, sehingga memiliki ketetapan hukum saat dijalankan.
Sebab keberadaan PT. Freeport Indonesia di
Papua sudah sangat lama mengeruk kekayaan alam Bumi Cenderawasih. Sehingga sangat
adil bila kehidupan masyarakat di Papua wajib untuk disejahterakan.
“Makanya, menjadi catatan penting untuk semua pihak,
baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah untuk membuat yang terbaik bagi Papua.
Sebab saham 20 persen ini, akan bisa mengakomodir semua permasalahan di Papua. Baik
keterisolasian, keterbelakangan dan kemiskinan pastinya akan bisa diatasi,”tuntasnya.