Pemerintah Pusat per 1 September 2017 lalu,
telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras di seluruh Indonesia.
Dimana untuk Papua, harga beras medium Rp10.250 per kg dan premium Rp13.600 per
kg.
Menindaklanjuti penetapan itu, Pemerintah
Provinsi Papua mengimbau pedagang untuk tak menjual diatas harga eceran yang
telah ditetapkan tersebut. Masyarakat pun diminta melaporkan kepada instansi
terkait maupun aparat keamanan, jika menemukan pedagang yang menjual beras
melebihi harga eceran tertinggi.
“Kepada para pedagang, karena ini sudah
ditetapkan HET komoditi beras diharapkan tidak menjual diatas harga yang sudah
ditetapkan. Jualah sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah”.
“Kalau ada pedagang menjual melebih HET,
silahkan lapor segera kepada pihak terkait supaya bisa kita menolong,
mengendalikan dan memanggil yang bersangkutan,” terang Asisten Bidang
Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Elia Loupatty, di Jayapura,
Senin (11/9).
Menurut dia, penetapan HET oleh pemerintah tak
dilakukan secara sepihak. Melainkan telah melewati sejumlah pertemuan dengan
pihak terkait yang bertujuan menampung berbagai masukan, dari mulai pelaku di
sektor hulu dan hilir.
Pemerintah juga dinilai telah mendengarkan
masukan dari pasar tradisional dan modern yang ada di seluruh tanah ini.
Dengan demikian, penetapan HET sudah
berdasarkan asas keadilan. Dengan demikian diharapkan bisa menciptakan iklim
usaha yang tak berat sebelah, namun menguntungkan semua pihak. Baik pihak
pedagang maupun konsumen yang membeli beras.
“Makanya penetapan ini sekali lagi kita
sampaikan sudah berdasarkan satu kajian yang dilakukan secara berkeadilan.
Sehingga kita harap keadilan ini jangan dicoreng oleh pihak tertentu untuk
menguntungkan dirinya sendiri”.
“Karena itu, saya juga minta institusi terkait untuk
segera menindak pihak pedagang yang tak mengindahkan seruan pemerintah itu,”
pungkasnya.