Penggunaan gedung Badan Pusat Statistik (BPS)
Papua yang berlokasi di Jalan Dok IV Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura,
Senin (18/9), diresmikan oleh Kepala BPS RI Suhariyanto, disaksikan Sekda Papua
Hery Dosinaen, Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar serta Kepala SKPD.
Gedung berlantai empat tersebut, dibangun
dengan total anggaran Rp 39.091.361.099 dengan waktu pembangunan selama tiga
tahun.
Kepala BPS Papua Simon Sapary menjelaskan,
pembangunan gedung baru ini dilakukan dalam dua tahap. Tahapan pertama,
dilaksanakan secara multi years pada 2012 s/d 2013. Pagu yang diangarkan Rp 23
miliar, sementara realisasi anggarannya sneilai Rp 22.115.690.000.
Sementara kegiatan revitaliasi gedung BPS
tahap kedua, dilaksanakan dengan kontrak tahun tunggal di 2015. “pagu yang
disiapkan Rp 17.500.000.000, tapi direalisasi Rp 16.981.671.000”.
“Dengan diresmikannya gedung ini saya ajak
semua masyarakat, mahasiswa, instansi pemerintah daerah atau siapa pun yang
ingin memperoleh data statistik, pintu kantor kami selalu terbuka. Silahkan
datang memanfaatkan pelayanan dari kami,” ucapnya.
Kepala BPS RI Suhariyanto berharap kehadiran gedung
megah ini dapat dibarengi dengan peningkatan SDM staf agar menjadi lebih profesional.
“Saya ajak seluruh rekan saya di BPS Papua untuk meningkatkan kedisiplinan dalam
mewujudkan clean dan good governance,” imbaunya.
Ia pun berharap gedung BPS, terbuka bagi
seluruh stake holder yang membutuhkan data. “Bantu mereka untuk pahami data. Sehingga
data yang BPS terbitkan, bisa digunakan untuk memajukan pembangunan di Papua,”
tuturnya.
Ia mengakui, pembangunan di Papua tidak mudah karena
memiliki letak geografis sulit. Dimana pembangunan di Papua, memiliki tantangan
tersendiri termasuk dalam pengelolaan data. Meski begitu, lanjutnya, Presiden Jokowi
sudah sudah menekankan agar memberikan keberpihakan dan perhatian khusus bag wilayah
timur Indonesia, terutama Papua.
“Karena itu, saya kembali ajak rekan di BPS
Papua untuk memberikan kontribusi yang lebih nyata. Sebab sebuah pembangunan
tidak akan berjalan tanpa adanya data yang berkualitas”.
“Kerena itu, BPS wajib menyajikan data yang dapat
digunakan secara baik untuk perencanaan, monitoring dan evaluasi serta
pengambilan keputusan bagi pemerintah daerah,” terangnya.