Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua resmi
menetapkan syarat dukungan minimal Pilkada Gubernur (Pilgub) 2018, untuk calon
perseorangan sebesar 8,5 persen.
Menurut Komisioner KPU Papua, Beatrix Wanane,
untuk bisa terdaftar sebagai bakal calon Gubernur 2018, para pihak mesti
mendapat dukungan minimal 8,5 persen dari 3.336.144 daftar pemilih terakhir
(DPT).
Angka tersebut diambil, dari data DPT Pilpres
2014 dan Pilkada Bupati/Walikota 2015 dan 2017.
“Berarti dukungan KTP-nya harus sebanyak 283.573.
Kemudian harus pula tersebar di 50 plus 1 persen kabupaten dan kota. Dukungan
KTP pun minimal tersebar di 15 Kabupaten dan Kota,” terang dia di Jayapura,
Senin (18/9) kemarin.
Sementara Ketua KPU Papua, Adam Arisoy mengatakan
pleno penetapan jumlah DPT untuk dukungan perseorangan pada Pilgub 2018,
sebenarnya telah dilaksanakan pada 4 September 2017 lalu.
KPU Papua pun pada 10 September kemarin
berencana mengumumkan, karena ada kendala teknis dimana pihak Bawaslu
berhalangan hadir sehingga ditunda ke 13 September.
"Sayangnya pada saat ini Sekretaris KPU
Papua meninggal dunia, sehingga kami pun melakukan penundaan. Kemudian baru saat
ini disampaikan ke publik”.
Oleh karenya itu, lanjut dia, setelah resmi
diumumkan para bakal calon gubernur sudah dapat melakukan pengumpulan KTP.
“Sebab berdasarkan tahapan dan jadwal pelaksanaan
pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dalam PKPU no 2 tahun 2017, proses
pengumpulan KTP sudah daat dilakukan sejak sekarang ini,” jelasnya.