Pemerintah Provinsi Papua segera mengundang Komisi Pemilihan
Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pihak TNI/Polri, guna membahas
penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Gubernur 2018.
Hal ini disampaikan Sekda Papua Hery Dosinaen, di Jayapura,
Selasa (19/8) kemarin, merespon desakan KPU Papua terkait penandatangan NPHD
sebelum batas waktu terakhir, 27 September mendatang.
“Nanti segera kita panggil KPU, Bawaslu dan pihak keamanan
untuk membahas sesingkat singkatnya, lalu segera disiapkan penandatanganan
NPHD. Yang pasti, harapan kami dalam waktu dekat atau sebelum batas waktu yang
ditentukan dalam UU, NPHD sudah bisa ditandatangani,”terangnya.
Meski begitu, lanjut dia, nilai NPHD yang disepakati
Pemerintah Provinsi mengalami pengurangan dari nilai yang diusulkan oleh KPU
Papua sebelumnya.
“Yang pasti nilainya sudah tereduksi (terpotong,red) dari
usulan sebelumnya. Sebab itu kan usulan dalam bentuk proposal. Sudah juga
direview beberapa kali baik di Papua
juga bersama pemerintah pusat dan pihak terkait di Jakarta”.
“Bahkan terakhir saya kirimkan tim dari Badan Keuangan,
Bappeda, Dispenda, Inspektorat serta Biro Hukum sudah membahas bersama Kementerian
Dalam Negeri, Bawaslu dan KPU Pusat. Hasilnya tidak sama dengan yang diusulkan
KPU,” pungkas dia.
Sebelumnya, Komisioner KPU Papua Izak Hikoyabi mendesak
pemerintah provinsi untuk segera melakukan penandatangan NPHD Pilgub, sebelum
batas waktu yang ditetapkan dalam aturan perundang-undangan tersebut.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 1 Tahun
2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Daerah, penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) paling lambat wajib
dilakukan 27 September 2018 mendatang.
“Sebab, jika
lewat maka tahapan lainnya pun ikut terganggu. Sehingga kita imbau supaya pemda
segera menandatangani NPHD Pilgub secepatnya,” imbaunya.