Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua tengah
menunggu sikap KPU RI, berkenaan dengan kabar pembatalan cabup Kabupaten
Jayapura Mathius Awoitauw, melalui surat Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) RI, dalam formulir model A.12, tertanggal 20 September 2017 yang
ditandatangani Koordinator Divisi Penindakan Ratna Dewi Pettalolo.
Surat Bawaslu ini beredar di media sosial,
dengan isi pemberitahuan tentang status laporan Godlief Ohhe dengan nomor
24/LP/PGBW/IX/2017, yang menyatakan cabup Mathius Awoitauw terbukti melanggar
pasal 71 ayat (2) UU 10 2016.
Surat itu, memerintahkan KPU Provinsi Papua
melalui KPU RI membatalkan Mathius Awoitauw sebagai calon bupati Kabupaten
Jayapura.
“Pada prinsipnya KPU provinsi belum terima
petunjuk tertulis dari KPU RI. Sebab rekomendasi (dari Bawaslu RI) itu
ditujukan ke KPU RI,” terang Komisioner KPU Papua Tarwinto, kepada pers, Kamis
(21/9) kemarin.
Ia mengimbau masyarakat di Kabupaten Jayapura
tetap tenang menunggu proses lebih lanjut. Dimana saat ini, Pilkada Kabupaten
Jayapura masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dijadwalkan pada Senin (25/9) pekan depan, akan
dilaksanakan sidang di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan
permohonan dari (pihak pemohon) pasangan nomor urut 1,3 dan 5.
“Tapi kalau saya nilai bisa-bisa surat ini salah
prosedur. Karena untuk pembatalan dengan memakai pasal 71 ayat (2) UU 10 2016, masalah
ini harus melalui satu mekanisme sengketa”.
“Artinya, sebelum ada putusan mesti ada sengketa
dulu. Namun ini, tiba-tiba sudah ada rekomendasi. Namun, kita tetap menunggu
petunjuk dari KPU RI. Apa pun keputusannya tentu akan dijalankan,” kata dia.
Sebelumnya, cabup Mathius Awitauw dilaporkan
Godlief Ohee karena dianggap melanggar UU dengan tindakannya mengganti sejumlah
pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Jayapura.
Sejumlah pejabat yang diganti, Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas
Perindustrian dan Perdagangan dan Direktur RSUD Yowari.
Sementara dalam Pasal 71 ayat (2) UU 10 2016,
melarang calon petahana melakukan pemberhentian atau pergantian pejabat minimal
selama enam bulan sebelum penetapan sebagai calon kepala daerah terpilih.
Sementara pihak Bawaslu Papua sampai berita diturunkan
belum dapat dikonfirmasi.