Sejumah konsumen di Kota Jayapura, mengeluhkan
masih mahalnya harga jual beras, padahal Pemerintah Pusat per 1 September 2017
lalu, telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) di seluruh Indonesia.
Dimana untuk Papua, harga beras medium
Rp 10.250 per kg dan premium Rp 13.600 per kg.
Hal ini ditanggapi Kepala Dinas Tanaman Pangan
dan Holtikultura Provinsi Papua, Semuel Siriwa di Jayapura, akhir pekan
kemarin.
Menurut pengalamannya, cukup sulit untuk
mengendalikan harga pasar. Meski begitu, pedagang diimbau untuk mematuhi
penetapan HET, sebab telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat.
“Harga ecerah tertinggi sudah ada. Hanya
memang di lapangan masih ada laporan belum semua pedagang menjual sesuai HET.
Bahkan sebenarnya di Merauke harga termurah secara nasional, kita malah dapat
Rp 6.000 dan Rp 6.500 di tingkat petani”.
“Meski demikian, butuh kerja keras dari pihak
pemerintah daerah dan semua pihak terkait agar penerapan HET ini bisa
terlaksana sesuai harapan,” ujar dia.
Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian dan
Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Elia Loupatty menuturkan hal senada. Dirinya mengimbau
pedagang untuk tak menjual diatas harga eceran yang telah ditetapkan itu.
Masyarakat bahkan diminta melaporkan kepada
instansi terkait maupun aparat keamanan, jika menemukan pedagang yang menjual
beras melebihi harga eceran tertinggi.
“Kepada para pedagang, karena ini sudah
ditetapkan HET komoditi beras diharapkan tidak menjual diatas harga yang sudah
ditetapkan. Jualah sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah”.
“Kalau ada pedagang menjual melebih HET,
silahkan lapor segera kepada pihak terkait supaya bisa kita menolong,
mengendalikan dan memanggil yang bersangkutan,” imbaunya
Dia menambahkan, penetapan HET oleh pemerintah
tak dilakukan secara sepihak. Melainkan telah melewati sejumlah pertemuan
dengan pihak terkait yang bertujuan menampung berbagai masukan, dari mulai
pelaku di sektor hulu dan hilir.
Pemerintah juga dinilai telah mendengarkan
masukan dari pasar tradisional dan modern yang ada di seluruh tanah ini.
Dengan demikian, penetapan HET sudah berdasarkan asas
keadilan. Dengan demikian diharapkan bisa menciptakan iklim usaha yang tak
berat sebelah, namun menguntungkan semua pihak. Baik pihak pedagang maupun
konsumen yang membeli beras.