Kesenjangan kebijakan multidimensi Pemerintah Pusat, terhadap eksistensi orang Papua maupun daerah, yang selama ini terjadi tehdap kesenjangan pembangunan bangsa yang selama 30-an tahun maka pemerintah bersungguh-sungguh melakukan desentaralisai, kewenangan disertai, kebijakan pembiayaan melalui Undang-undang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.
Tahun ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan otonomi khusus pagi provinsi papua selain itu beberapa kebijakan strategis kebijakan daerah sebagai konsekwensi dari pelaksanaan Undang nomor 22 dan 25 tahun 1999.
Dalam pidato pengantar keuangan dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Provinsi Papua tahun anggaran 2004, di gedung DPRD Provinsi Papua Kamis,
( 19/03),Gubernur Provinsi Papua Drs.J.P.solossa,Msi,mengatakan tahun anggaran 2004 ini memiliki nilai yang sangat strategis dan kompleks dipandang dari segi implikasinya karena, RAPBD 2004 yang akan menciptakan kondisi bagi kelanjutan RAPBD tahun berikutnya dari 25 tahun rencana pelaksanaan Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan sebagai indikator utama untuk mengevaluasi kinerja, pembiayaan terhadap kewenangan yang sama pada RAPBD mendatang.
Sebagai tindak lanjut kesungguhan dan komitmen pelaksaan pembiayaan otonomi khusus papau maka dalam struktur pendapatan daerah dalam RAPBD tahun 2004, terhadap penambahan dan perimbangan melalui dana otonomi khusus yang bersifat konstan, akan dialokasikan berturut-turut selama 20 tahun, kecuali sumber-sumber pendapatan daerah yang lain, baik dari komponen PAD, bagi hasil pajak atau bukan pajak, dana perimbangan, dan pinjaman daerah jumlahnya akan berfluktuasi sesuai kinerja makro dengan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi,serta tingkat suku bunga.
Dengan demikian maka bebrbagai kebijakan program serta kegiatan telah dilakukan, dengan mengacu pada pada kebutuhan riil sesuai sesuai dengan kondisi karakteristik, potensi sumber daya dan permasalah masyarakat yang dihadapi.
Tahun ini merupakan tahun pertama bagi pemerintah Provinsi Papua melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah, serta tata cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dengan demikian konsekwensi Penyusunan, RAPBD tahun 2004, secara sistimatis mengacu pada paradigma baru Penyusunan Anggaran yang angaran kinerja (Performance Budget), yang dilaksanakan bersamaan tahun ke tiga pelaksanaan otonomi khusus. Implemantasi dari pelaksanaan Kepmendagri nomor 29 tahun 2002 pasal 103 ayat (2) Kepmendagri tersebut maka penerapannya dimulai pada tahun anggaran 2004, yang membawa perubahan yang sangat mendasar,baik proses perencanaan maupun pertanggung jawaban.
Kinerja organisasi pemerintah di masa mendatang bukan hanya terletak bagaimana membelanjakan dan menghabiskan anggaran, akan tetapi harus mendatangkan hasil dan manfaat dengan dampak yang secara nyatandapt terukur.
Oleh karena itu setiap pembiayaan terhadap programdan kegiatan yang diiusulkan untuk ditampung dalam APBD, harus memenuhi lima indikator kinerja yaitu (input), keluaran (output), hasil (out come) dalam jangka pendek dan manfaat(benefefit) serta dampak (impact) dalam jangka menengah dan panjang.
Tahun 2004 pemerintah mengajukan RAPBD sebesar Rp.2.468.181.943.000,- dengan perincian, Pendapatan Asli Daerah Rp.154.175.000,- Dana Perimbangan/bagi hasil Pajak/bukan pajak Rp.289.100.000.000,- Dana Alokasi Umum(DAU)Rp.369.930.000.000,- Dana OTSUS/DAK Rp.1.642.617.943.000,- dan Dana Penyimbangan AD HOC (Gaji 13) Rp.12.359.000.000,-
Untuk belanja Daerah direncanakan Rp.2.468.181.943.000,- yang dikelompokkan dalam dua bagian yakni:1. Belanja Aparatur daerah sebesar Rp.482.001.469.912,- dialokasikan untuk belanja (a) belanja Aministrasi Umum Rp.342.104.041.359,- (b) Belanja Operasi dan pemeliharaan Rp. 88.750.870.839,- (c) Belanja Modal Rp.51.145.557.714,-
2).Belanja Pelayanan Public Rp.1.986.473.088,- dialokasikan untuk belanja (a) Belanja Admistrasi Umum Rp.63.719.825.400,- (b)Belanja Orasi dan pemeliharaan Rp.183.939.128.502,- (c) Belanja Modal Rp. 291.758.599.650,- (d) Belanja bagi hasil dan bantuan keuangan Rp.1.206.702.608.060,- dan (e) belanja tidak tersangka Rp.240.060.311.476,-
Dalam Implementasi pelaksanaan otonomi khusus bagi provinsi papua yang mengacu pada empat program prioritas yaitu bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan maka dari dana otonomi khusus telah mengalokasikan 60% dari Rp.1.642.617.943.000,- Rp.985.570.765.000,- kepada Kabupaten/Kota dengan pengalokasian 40 % fresh money dan 60% dalam bentuk program. Sedangkan 40% dari Rp.642.617.943.000,- sebesar Rp.656.800.000.000,- untuk provinsi yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang meliputi Program pendidikan, Program Kesehatan, program pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan program infrastruktur.