Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IX
Jayapura menduga ada praktik penggunaan ijasah palsu oleh oknum Aparatur Sipil
Negara (ASN) dalam pembinaan karirnya, baik di provinsi maupun kabupaten dan
kota.
Hal demikian disampaikan Kepala Seksi
Supervisi Kepegawaian Kabupaten/Kota BKN Regiolan IX Jayapura, Oktavianus
Paikung di Jayapura, Selasa (26/9).
Ia menilai tak heran jika banyak berkas
menumpuk di BKN, karena sebagian besar ijasah yang didorong untuk kenaikan
pangkat, nyatanya tak terdaftar di portal Dikti.
"Yang pasti ijazah palsu ini sebenarnya
bisa kita lihat dari bentuk, ciri, isi dan kemudian cara mereka mendapatkannya.
Sebab kalau hanya titip nama untuk ikut ujian itu tidak sah, kalau kerjasama
dengan orang administrasi di perguruaan tinggi itu juga tidak sah, SKS tidak
memenuhi syarat tidak sah”.
“Sehingga kita harap yang ijasah yang masuk
itu harus benar-benar mereka yang berkuliah sejak awal hingga akhir dengan
memenuhi semua persyaratan dalam perkuliahan,” katanya.
Dikatakan, untuk kepentingan kepangkatan dan
karir, sanksi hukuman yang dapat diberikan sangat berat, hingga berupa pemberhentian
dengan hormat. Sama halnya untuk tindakan administrasi dan hukuman disiplin
bagi CPNS/ASN yang menggunakan ijazah palsu, saat melamar.
"Ini bukan hanya sebatas kami berbicara
saja sebab pada formasi 2009 dari Kabupaten Nabire ada yang kedapatan menggunakan
ijazah palsu dan sudah diberhentikan. Sehingga saya harap ini menjadi
peringatan bagi semua ASN,” imbaunya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Provinsi Papua Nicolaus Wenda mengimbau ASN di provinsi, kabupaten dan
kota agar tidak menggunakan ijazah palsu saat mengusulkan kenaikan pangkat
penyesuaian ijazah.
Ia menjamin bakal memberi sanksi bagi pegawai
negeri atau calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang kedapatan menggunakan ijazah
palsu.
“Stop sudah beli ijazah-ijazah palsu. Itu hanya akan
merugikan diri sendiri. Kalau mau naik pangkat sekolah dengan baik dan benar,”
ajak dia.