Komisi II DPR RI menyatakan bakal membawa
kasus Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilgub Papua 2018 yang hingga saat
ini tak kunjung ditanda tangani oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI,
Fandi Utomo dalam kunjungannya ke Jayapura, Jumat (29/9) kemarin, usai
melakukan pertemuan tertutup dengan Pemerintah Provinsi, KPU serta Bawaslu
Papua.
Ia pun mengaku tak puas dengan hasil pertemuan
itu, sebab KPU Papua masih enggan menyepakati serta menandatangani NPHD Pilgub,
padahal tahapan Pilkada sudah sangat dekat.
“Hasil pertemuan ini menyatakan bahwa (soal
NPHD) tidak bisa maju ke tahapan selanjutnya. Sehingga kami anggap pembahasan
ini selesai”.
“Untuk itu, kami akan tarik masalah ini ke
Jakarta untuk dibahas dengan KPU RI," terangnya.
Dikatakan, tujuan kunjungannya ke Papua
dikarenakan Komisi II DPR RI merupakan penanggung jawab pelaksanaan Pilkada
secara nasional. Lebih khusus untuk penggunaan dana hibah pemerintah daerah yang
masuk ke Anggaran Pendapata Belanja Negara (APBN).
Oleh karena itu, lanjut dia, menjadi penting
bagi Komisi II DPR RI untuk memastikan tahapan Pilkada di seluruh Indonesia
berjalan sebagaimana mestinya. Pun begitu, dirinya berharap pelaksanaan Pilkada
di Papua bisa berjalan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang sudah ditetapkan.
Sementara Komisioner KPU Papua Izak Hikoyabi
menilai kehadiran Komisi II DPR RI yang katanya ingin menampung aspirasi,
justru terasa janggal. Sebab yang terjadi, para wakil rakyat itu seakan-akan menekan
KPU Papua karena belum menandatangani NPHD Pilgub Papua.
“Kan tidak boleh seperti itu. Tadi dalam
diskusi seakan-akan tidak mendengar apa yang kami sampaikan. Datang dari Jakarta
kan untuk mendapatkan aspirasi dari tingkat bawah. Kami ini juga bagian dari
penyelenggara pemerintah tingkat bawah yang mengurus Pilkada (sehingga mestinya
didengarkan),” ujarnya.
Sementara disinggung mengenai rencana Komisi
II DPR RI untuk membawa masalah itu ke KPU RI, Izak mempersilahkan. Sebab hal
itu sebelumnya sudah dilaporkan ke KPU RI.
“Ya. kami prinsipnya kalau Komisi II DPR RI mau tarik
persoalan ini ke Jakarta dipersilahkan. Karena disana ada pimpinan kami. Sebab pimpinan
kami di KPU RI juga sebelumnya tidak mengijinkan kami untuk menandatangani NPHD
itu,” akunya.