Hasil klarifikasi dan kajian terhadap
rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0825/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017, tertanggal 20
September, yang meminta pembatalan Mathius Awitauw, resmi dilaporkan pada hari
ini (Senin,red) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Kepastian ini disampaikan Komisioner KPU Papua
Izak Hikoyabi, saat diwawancara pers, Sabtu akhir pekan kemarin, di Jayapura.
Menurut dia, hasil KPU Papua selaku pelaksana
Pilkada di Kabupaten Jayapura sudah melakukan klarifikasi dan pengkajian
sebagaimana petunjuk KPU RI. Sayangnya, hasil laporan ini belum dapat dibuka ke
publik.
Dalam artian, hasilnya pun nanti akan
diputuskan sendiri oleh KPU RI, dengan berpatokan pada hasil klarifikasi maupun
kajian yang dilakukan terhadap objek permasalahan yang direkomendasi oleh
Bawaslu RI.
“Yang pasti dalam surat KPU RI kepada kami di
KPU Papua pada 26 September lalu meminta hasil laporan dan kajian ini
disampaikan dalam lima hari kedepan sejak diterima. Soal apa isinya tak bisa
dibuka ke publik”.
“Yang pasti kita tunggu saja hasil keputusan
dari KPU RI terkait dengan rekomendasi Bawaslu itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI,
resmi menerbitkan surat pada 26 September 2017 menyikapi rekomendasi Bawaslu RI
Nomor 0825/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tertanggal 20 September.
Surat yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief
Budiman ini, ditujukan kepada Ketua KPU Papua, dengan menyertakan dua instruksi
prihal rekomendasi Bawaslu terhadap laporan Nomor 24/LP/PGBW/IX/2017.
Dalam poin pertama, KPU Provinsi Papua diminta
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI sebagaimana terlampir, dengan terlebih
dahulu melakukan klarifikasi dan kajian terhadap objek permasalahan yang
menjadi landasan terbitnya rekomendasi itu.
Poin kedua, KPU Provinsi Papua agar melaporkan
secara tertulis hasil kajian atas permasalahan tersebut kepada KPU RI, paling
lambat lima hari setelah surat diterima.
Cabup Mathius Awitauw dilaporkan Godlief Ohee
karena diduga melanggar UU dengan tindakannya mengganti sejumlah pejabat di
lingkungan Pemda Kabupaten Jayapura.
Sejumlah pejabat yang diganti, Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian
dan Perdagangan dan Direktur RSUD Yowari.
Sementara dalam Pasal 71 ayat (2) UU 10 2016, melarang
calon petahana melakukan pemberhentian atau pergantian pejabat minimal selama
enam bulan sebelum penetapan sebagai calon kepala daerah terpilih.