Dinas Kehutanan Provinsi Papua menyebut
aktivitas perambahan (penebangan,red) di Bumi Cenderawasih mengalami
peningkatan. Hal tersebut, dikarenakan
tingginya harga kayu Merbau di pasaran, hingga membuat banyak pihak tertarik
untuk bergerak masuk hutan guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
Berkenaan dengan hal itu, Kepala Dinas
Kehutanan Provinsi Papua, Yan Jap Ormuseray, mengimbau bagi masyarakat adat,
termasuk para Ondoafi untuk menjaga kelestarian hutan dengan tak melakukan
perambahan hutan secara liar.
“Sebab bilamana perambahan terus dilakukan
oleh masyarakat setempat, maka bukan saja negara dan Pemerintah yang rugi.
Dikhawatirkan bila terus terjadi, bisa muncul bencana alam yang juga dapat
merugikan masyarakat,” terang dia di Jayapura, Selasa (3/10) kemarin,
disela-sela penyerahan hasil lelang kayu temuan dinas kehutanan.
Yan mengatakan, dengan dilakukan penangkapan
maupun pelelangan hasil temuan kayu sebanyak 896 batang kepada pihak pemenang, diharapkan
bisa memberi efek jera, hingga tak ada lagi masyarakat yang melakukan
perambahan secara liar.
“Sebab 896 batang kayu pacakan (volume 70
meter kubik) yang merupakan hasil operasi pengamanan hutan oleh Dinas Kehutanan
bersama Polda Papua pada 2015 – 2017 ini, bila didistribusikan sesuai aturan
akan memberi pemasukan yang besar kepada negara”.
“Namun karena kayu ini merupakan hasil
perambahan maka itu kita lelang berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan
(Permen) nomor P.47 tahun 2009 tentang perubahan Permen nomor P48 tahun 2006
tentang petunjuk pelaksanaan pelelangan hasil hutan temuan, sitaan dan
rampasan. Perlu juga diketahui kayu ini merupakan operasi pengamanan wilayah
Kabupaten Jayapura dan Sarmi,” pungkasnya.
Kepala Bidang Perlindungan Hukum Dinas
Kehutanan Provinsi Papua, Yan R Pugu menjelaskan hasil temuan 896 batang kayu tersebut,
terdiri dari 559 batang kayu ditemukan pada Desember 2015 dan 310 batang pada
Juli 2017, dengan total lelang Rp.162.000.000.
“Pemenang lelang telah menyelesaikan semua
kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku berupa membayar 3 persen dari nilai
lelang”.
“Kemudian membayar Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) berupa dana Provinsi Sumber
Dana Hutan atas volume objek lelang dan membayar biaya persiapan lelang,”
katanya.
Selanjutnya, sambung dia, pengaktifan objek lelang
akan dilengkapi dengan surat Angkutan Kayu Lelang (SAL), sehingga dapat
diangkut ke tempat pemenang lelang.