Sejarah mencatat sebuauh partai lokal bernama
Partai Papua Bersatu (PPB) menjadi yang pertama di Papua mendaftar ke Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Papua.
Partai ini resmi mendaftar untuk ikut pemilu
legislatif (pileg) DPRD Kabupaten/Kota, DPR Papua, DPR RI dan DPD 2019
mendatang.
Rombongan partai lokal ini diterima secara
langsung oleh Komisioner KPU Papua Divisi Hukum, Tarwinto, Kamis (4/10)
kemarin, di Kantor KPU Dok II Jayapura.
Pada kesempatan itu, Komisioner KPU Tarwinto menyambut
positif pendaftaran tersebut dan siap mendorong pemberkasan hingga ke tingkat
yang lebih tinggi.
“Yang pasti KPU berpegang pada UU 7 2017
tentang pemilihan umum bagi parpol nasional dan PKPU terkait tahapan dan
verifikasi parpol pileg 2019. Sehingga untuk keikutsertaan partai lokal pun
sebenarnya ada landasan hukumnya. Jujur kita belum tahu apakah sudah ada atau
belum, namun kita tunggu saja perkembangan kedepan dari pemerintah provinsi,”
terang dia.
Sementara Ketua DPP PPB, Kris Fonataba pendaftaran
tersebut, merupakan komitmen untuk berbakti dan membangun Papua.
Apalagi saat ini partai PBB telah memiliki 29
kantor DPD di 29 kabupaten/kota. Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan
menyerahkan SK kepengurusan di 29 DPD tersebut.
”Kita berharap KPU bisa mengakomodir
keberadaan partai lokal, karena ini merupakan implementasi dari UU Otsus”.
“Dilain pihak, dengan pendaftaran ini sejarah
mencatat, kami merupakan yang pertama kali mendaftar di KPU. Ini juga bukti
kami peduli untuk membangun Papua sebagaimana implementasi amandemen UUD 1945
dan implementasi UU nomor 21 tahun 2001 tentang
Otsus dalam Bab VII pasal 28 ayat 1 dimana orang asli Papua berhak
mendirikan partai politik,”terangnya.