Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua dipastikan
merekrut sekitar 100 ribu tenaga penyelenggara tingkat distrik dan kampung,
untuk mensukseskan tahapan maupun pelaksanaan Pilkada Gubernur (Pilgub) 2018
mendatang.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Papua Adam
Arisoi dalam keterangannya kepada pers, kemarin, di Jayapura.
Untuk langkah awal, kata Arisoi, KPU dalam
waktu dekat bakal melantik Panitia Pendamping Distrik (PPD), di 574 distrik
se-Papua, dengan total sekitar 2870 orang. Menyusul Panitia Pemungutan Suara
(PPS) di 5620 kampung, yang mencapai 16.860 orang.
“Mereka selanjutnya akan merekrut anggota
Komisi Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dibantu hansip (2 orang per Tempat
Pemungutan Suara = TPS) pada 9.169 TPS. Sehingga jika tujuh anggota KPPS
ditambah dua hansip, kemudian dikali sembilan, mencapai sekitar 80 ribuan”.
“Jadi, bayangkan penyelenggara kita saja
hampir 100 ribu orang. Tentunya kita harap pencairan anggaran dari pemerintah
provinsi jangan sampai telat. Sebab yang kita jaga jangan sampai tenaga
penyelenggara ini honornya menunggak,” ucapnya.
Menurut Adam, untuk tingkat PPD akan dibayar
Rp 1.250.000 untuk ketua dan Rp 1.000.000 bagi anggota. PPS senilai Rp 700.000
bagi ketua dan Rp6 50.000 untuk anggota. Sementara KPPS, ketua menerima
Rp 550.000 dan anggota Rp 500.000.
Sementara untuk PPD dan PPS akan bekerja
selama sembilan bulan. Lain halnya untuk KPPS, hanya berdurasi dua bulan untuk
waktu pekerjaannya.
“Intinya untuk pembayaran honor ini sudah ada
standar Permendagri-nya. Makanya, bayangkan saja honor yang akan dibayarkan
kepada penyelenggara ini. Sudah pasti angkanya mencapai milayaran rupiah. Ini
hanya baru pada persoalan honornya, belum pada mobilisasi perangkat dan
lainnya,” terang dia.
Sebelumnya Komisioner KPU Papau Izak Hikoyabi
mengatakan bila tak ada halangan KPU Papua mengagendakan pembentukan PPD dan
PPS, pada hari ini (Kamis,red).
“Yang pasti saat ini kita harus segera masuk
ke tahapan Pilgub yang pertama di depan mata, yakni membentuk perangkat
pemungutan suara. Dimana sesuai jadwal dibentuk 12 Oktober besok (hari
ini,red),” kata dia.
Selain pembentukan PPD dan PPS, lanjut dia, KPU Papua
saat ini tengah berada pada tahapan pencalonan bakal calon Gubernur dan Wakil
Gubernur dari jalur perseorangan. Dimana pentahapannya sementara berjalan dalam
bulan ini.