Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong
pemerintah pusat untuk menetapkan jabatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
(APIP) setara jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Menurut Ketua Satuan Tugas Kordinator
Supervisi Pencegahan KPK Tri Gamarefa, jika kedudukan APIP seperti jabatan
inspektur setingkat dengan Sekda, diyakini upaya pengawasan terhadap
penyelewengan uang negara akan lebih maksimal.
“Memang saat ini usulan kita itu masih
menunggu kajian dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) maupun Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)”.
“Hanya harapannya kita seperti itu, supaya
peran APIP di daerah lebih maksimal pula dalam mencegah terjadinya potensi
korupsi, kolusi atau nepotisme yang merugikan negara,” terangnya di Jayapura,
pekan kemarin.
Sementara untuk tingkat kabupaten, KPK mendorong
agar penempatan APIP diusulkan oleh Gubernur.
“Sebab sekarang ini kan kedudukan inspektur
dengan kepala dinas itu sama. Sehingga ada potensi keengganan jika seorang
inspektur itu memeriksa sesama teman kepala dinasnya. Intinya ada kekuatan yang
terasa kurang,” ucap dia.
Begitu juga, lanjut dia, untuk tingkat
provinsi dimana harapannya selain jabatan itu setara dengan Sekda, akan lebih
maksimal kinerjanya jika diusulkan dari pusat.
“Sehingga jika yang memeriksa seorang
inspektur dengan jabatan setara Sekda, lalu tak ada ikatan batin pertemanan,
saya rasa upaya pengawasan bisa lebih baik. Sebab kalau masih pakai sistem yang
ada sekarang ini, dikuatirkan masih ada keengganan karena nanti inspektur bakal
memberikan rekomendasi yang mungkin bisa merusak rasa pertemanan itu,”
terangnya.
Sementara upaya mendorong APIP diusulkan dari
tingkatan pemerintah diatasnya, antara lain juga untuk memberi penguatan demi
menghindari penunjukan seorang APIP yang memiliki sumber daya manusia (SDM)
maupun pengetahuan kurang.
“Sebab meski pejabat yang ditunjuk punya komitmen
memberantas korupsi tapi jika SDM tidak mendukung juga ini jadi masalah.
Makanya perlu ada keseimbangan untuk jabatan itu di masa mendatang. Sebab
tujuan kami hanya satu, yakni supaya upaya pencegahan korupsi bisa lebih
maksimal di masa-masa yang akan datang,” pungkasnya.