Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menyebut
baru tiga partai politik yang telah resmi mendaftar dan telah menerima tanda
terima dari lembaga penyelenggara Pemilu di Bumi Cenderawasih.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Papua
Tarwinto, saat ditemui harian ini di Jayapura, Senin (16/10) kemarin.
“Sampai dengan siang sekitar pukul 12.00 Wit,
baru tiga partai politik. Yaitu, Perindo, PSI dan PDI Perjuangan. Mereka sudah
sah dan dinyatakan resmi sebagai calon peserta Pemilu,” katanya.
Menurut Tarwinto, saat ini KPU Papua masih
memantau proses pendaftaran di KPU Kabupaten dan Kota. Prosesnya akan
berlangsung hingga pukul 00.00 Wit Selasa (17/10) dini hari.
“Makanya saya belum bisa memastikan partai
mana saja yang nanti akan kembali mendaftar, yang pasti kita masih menunggu
hingga akhir penutupan sampai nanti dini hari. Yang pasti, paling lambat
Selasa, baru bisa diketahui partai mana saja yang resmi jadi calon peserta
Pemilu,” kata dia.
Sementara untuk tingkat pusat, lanjut dia,
sampai dengan siang hari kemarin, diketahui sudah sekitar delapan partai
politik yang telah rampung melakukan pendaftaran. Delapan partai politik itu,
yakni Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PAN, PKS dan Golkar.
“Diprediksi akan bertambah hingga akhir
penutupan nanti malam,” sambung dia.
Ditanya apakah seluruh partai politik wajib
melakukan pendaftaran di seluruh kabupaten dan kota, Tarwinto menjelaskan,
dalam persyaratan secara nasional menurut UU Parpol, kepengurusan yang wajib
dimiliki paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten.
“Sehingga kalau di Papua ada 29 kabupaten,
maka 75 persen dari angka itu muncul 22 daerah. Ini berarti nanti ada enam
kabupaten yang tidak perlu mendaftar. Sebab parpol juga pastinya
mempertimbangkan tingkat kesulitan dan kesiapan DPC di kabupaten”.
“Ketika tidak DPC tidak siap maka tak mungkin
didaftarkan. Tapi ada syarat utamanya lagi, untuk diterima sebagai calon partai
politik peserta pemilu, maka partai itu wajib daftar dulu di KPU Pusat dulu,”
tuntasnya.