Komisi Informasi Povinsi Papua kembali
mengingatkan seluruh badan publik yang ada di Bumi Cenderawasih, untuk wajib
menjalankan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sebab merupakan bagian
dalam tata kelola pemerintah serta upaya untuk mencapai good, clean dan open
governance.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi
Informasi Povinsi Papua Han Nelson Paiki, disela-sela Workshop sehari tentang Tata
Cara Permohonan Informasi Publik dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
Publik, Rabu (18/10), di Jayapura.
Menurutnya, saat ini masyarakat secara
universal memiliki hak untuk memperoleh informasi (hak untuk tahu). Hal itu pun
kini diatur dalam pasal 28F UUD 1945, yang kemudian dijabarkan dalam UU 14 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara untuk memaksimalkan keterbukaan
informasi publik, lanjut dia, dibentuklah Komisi Informasi yang merupakan
lembaga mandiri dengan tugas khusus menjalankan UU 14 2008 itu. Dimana tugas
utama Komisi Informasi menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi maupun
ajudikasi nonlitigasi.
Dilain pihak, berupaya mendorong badan publik
untuk menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui sosialisasi,
edukasi, advokasi serta monitoring dan evaluasi, agar ada pemahaman kepada
masyarakat sebagai pengguna informasi tersebut.
“Oleh karena itu, kami berharap melalui
workshop ini bisa terus mendorong seluruh badan publik supaya mau menjalankan
UU KIP itu. Kemudian peraturan pelaksanaannya agar masyarakat lebih mudah
mendapatkan akses informasi”.
“Sehingga pada akhirnya masyarakat pula bisa
ikut berpartisipasi, baik dalam bentuk ikut serta melaksanakan pembangunan
maupun dalam hal ikut melakukan pengawasannya,” ucapnya.
Sementara Ketua Panitia Penyelenggara Liberina
D. Imbiri, berharap dengan digelarnya workshop sehari tersebut, dapat
memberikan pemahaman kepada semua pihak
terkait, mengenai tata cara permohonan informasi publik.
“Kita juga mensosialisasikan secara berkelanjutan
tentang keterbukaan informasi publik kepada kalangan masyarakat. Sekaligus
mendorong praktisi memberikan penguatan pada badan publik dengan mengakses
informasi publik,” terang dia.