Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Provinsi Papua, Djuli Mambaya mengatakan, untuk program pembangunan jalan dan
jembatan secara fisik sudah mencapai 40 persen.
Kendati demikian, ia mengeluhkan realisasi
keuangan baru mencapai 17,32 persen. Penyebabnya dikarenakan sebagian besar
rekanan lebih memilih melakukan penagihan disaat pekerjaan sudah mencapai tahap
akhir.
“Memang sebagian besar pengusaha kita memiliki
moda besar sehingga terkadang tidak melakukan penagihan uang muka. Namun kita
sudah memberi teguran lisan sehingga sebelum akhir tahun anggaran ini kita
minta mereka menagih sesuai realisasi fisik yang sudah dikerjakan,” terang
Djuli di Jayapura, kemarin.
Dia mengatakan, saat ini masih ada sekitar 50
paket yang sementara dalam proses lelang di Biro Layanan Pengadaan Barang dan
Jasa Papua. Dia berharap proses lelang dapat segera rampung agar pekerjaan
dapat segera berjalan.
“Namun nanti jika di 2017 ada pekerjaan yang
tidak bisa selesai dikerjakan atau baru mencapai 50-70 persen, sisanya boleh
saja dikerjakan tetapi menggunakan dana pribadi dulu. Nanti setelah rampung
baru bisa ditagih dalam APBD Perubahan 2018 sebagaimana petunjuk pusat,” tutur
dia.
Pada kesempatan itu, Djuli mengeluhkan kendala
pembangunan jalan dan jembatan, lebih khusus terkait keterlambatan dalam pembuatan
kontrak. Hal itu, lebih disebabkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di Biro
Layanan Pengadaan dan Jasa yang juga ikut terlambat.
Dilain pihak, koordinasi antara dinas dengan Biro
Layanan Pengadaan kerap mengalami hambatan lantaran adanya Standar Operasional
Prosedur (SOP) yang dibentuk oleh Pokja.
“Yang pasti kendalanya karena kami tidak boleh
intervensi mereka. Padahal kami perlu melakukan koordinasi teknis soal proses
tender. Ini yang selama ini menjadi salah satu hambatan,” terangnya.
Oleh karenanya, Djuli berharap pada 2018
mendatang, SOP tersebut dapat dikaji kembali demi kelancaran pelaksanaan tender
proyek di Biro Layanan Pengadaan. Dilain pihak, dia mengusulkan agar
pihak-pihak yang duduk dalam Pokja tersebut, diisi oleh ASN pada bidang teknis
terkait.
“Sebab jika diisi oleh ASN dari instansi lain dan
tidak menguasai bidang tugas terkait itu, dikuatirkan terjadi miss. Makanya
kita usul kedepan agar orang-orang yang duduk di Pokja wajib diisi oleh staf di
dinas terkait. Sehingga proses tender bisa berjalan, adil, lancar, aman dan
sesuai harapan,” pungkasnya.