Sekda Papua Hery Dosinaen mengingatkan para
kepala daerah terpilih atau yang baru saja dilantik agar tak melakukan
pergantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah (Pemda) yang dipimpinnya,
maksimal enam bulan sejak tanggal pelantikan.
Hery menyebut hal itu sebagaimana amanat
perundang-undangan yang diterbitkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi.
Ia juga menyebut kepala daerah yang baru saja
dilantik, tak bisa mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun sejak yang
bersangkutan dilantik. “Sebab semua ada mekanismenya. Sehingga saya harap
jangan mengganti pejabat dengan cara yang tidak bagus”.
“Dikuatirkan bisa picu konflik. Karenanya,
para kepala daerah ini saya ingatkan untuk bisa selalu ingat sumpah janji yang
sudah di ucapkan pada saat pelantikan. Sekali lagi pegang teguh sumpah janji
yang sudah ucapkan itu,” harap dia dalam satu kesempatan kepada pers, Kamis
kemarin.
Senada disampaikan Gubernr Papua Lukas Enembe
di Jayapura. Ia berharap Kepala daerah di wilayah pegunungan mampu menghindari
konflik baik secara internal di pemerintahan, tetapi juga dengan masyarakat.
Dia pun berharap agar tak ada konflik lagi
yang juga disebabkan karena masalah Pilkada.
"Memang di daerah pegunungan, prang suku
biasa terjadi karena ganggu istri orang dan pencurian ternak, tapi saat ini
sudah beralih ke masalah Pilkada”.
“Makanya, saya minta kepala daerah terpilih
harus peka dan redam hal-hal semacam ini. Kepala daerah terpilih juga tidak
boleh membeda-bedakan, wajib bisa merangkul seluruh masyarakat,” kata dia.
Dia menambahkan, bupati/wali kota harus bisa
menempatkan posisi sebagai tokoh dari semua orang yang ada di kabupaten/kota. Sebab
jika kepala daerahboleh berdiri sendiri dan tidak peka terhadap suatu masalah,
maka konflik yang lebih besar dikuatirkan bakal datang.
“Karena itu, saya harap bupati terpilih tidak membuat
kerisauan. Wajib rangkul supaya kedamaian bisa terjadi di seluruh tanah Papua,”
tutupnya.