Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewacanakan
pembatasan penggunaan noken di Provinsi Papua, guna meminimalisir upaya
perolehan suara dengan cara-cara yang dinilai tidak tepat.
Hal demikian disampaikan Komisioner Komisi
Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, saat berkunjung ke Jayapura, belum lama
ini.
Dikatakan, saat ini ruang lingkup penggunaan
noken di Papua masih berjalan di 12 kabupaten. Bila tak bisa diperkecil, KPU RI
akan mengurangi penggunaannya pada beberapa distrik yang dianggap sudah layak.
“Yang pasti harus kita kurangi penggunaan
noken. Karena penggunaannya sudah bergeser jauh dari kearifan lokal,” ucapnya.
Dijelaskan Hasyim, penggunaan noken dalam
Pemilu sebenarnya sangat bertentangan. Dimana asas pemilu itu langsung, sehingga
pemilih dalam mengggunakan haknya tak boleh diwakili. Sayangnya prinsip noken ini
dilegitimasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena merupakan salah satu kearifan
lokal.
Disayangkan dalam perkembangannya, penghargaan
terhadap nilai kearifan lokal, lebih khusus dalam penggunaan noken, kini tak
seperti tujuan semula. Dimana saat ini, noken jadi komoditas untuk mendulang suara
oleh para calon kepala daerah.
Dalam artian, barang siapa bisa memegang
pimpinan komunitas, yang bersangkutan dapat dengan mudah meraup suara.
“Noken yang semula untuk hormati kearifan
lokal, rupa-rupanya dalam perkembangan tidak seperti itu. Contohnya di beberapa
tempat, begitu surat suara keluar pake jalan darat atau gunakan pesawat, sudah
dicegat bahkan diikuti aktor politik”.
“Ini berarti dalam pemilihan melalui noken,
para pemimpin komunitas tak lagi mengajak masyarakat untuk bermusyawarah dengan
anggotanya dalam menentukan siapa calon yang harus dipilih,” terangnya.
Sementara Ketua KPU Papua Adam Arisoi mengaku siap
menjalankan instruksi tersebut. Pihaknya mengaku dalam waktu dekat akan
memanggil KPU di seluruh Papua untuk membicarakan pembatasan penggunaan noken
di Bumi Cenderawasih.