Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Papua merilis maraknya kasus kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT) di Bumi Cenderawasih, sebagian besar akibat imbas
dari pengkonsumsian minuman keras (miras).
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Papua Anike Rawar, kebijakan
pemerintah provinsi untuk melarang peredaran miras di Bumi Cenderawasih sangat
positif untuk menekan kasus KDRT.
Sebab, dari data terakhir, kasus KDRT
dilaporkan turun bila dibandingkan dengan tahun lalu. “Sampai September kemarin
tercatat kasus KDRT mencapai 47 laporan. Ini berbeda dengan angka tahun lalu
yang mencapai diatas angka itu per bulan Septembernya,” kata dia.
Oleh karenanya, Annike menyayangkan ada
pihak-pihak yang berkeberatan mendukung kebijakan pelarangan miras di atas
tanah Papua. Sebab dikuatirkan, bila miras dilegalkan maka angka kasus KDRT
akibat pengkonsumsian miras, tak bakal pernah turun.
“Yang pasti kalau saya lihat pelarangan miras
ini untuk menyelamatkan ibu dan anak dari tindak kekerasan. Sehingga jauh lebih
baik bila miras ini benar-benar dilarang di tanah ini,” harap dia.
Disinggung masih banyak para para korban KDRT
yang tak takut melaporkan setiap peristiwa yang dialami olehnya ke pihak yang
berwajib, dia mengakuinya.
Malu dan takut menjadi aib dalam rumah tangga,
ditengarai menjadi alasan utama sehingga membuat para korban KDRT tak berani
melapor.
“Memang kalau dilihat Kasus KDRT sudah banyak
sekali terjadi di lingkungan masyarakat. Namun sampai saat ini baik keluarga
korban juga ibu dan anak terkadang takut melapor kepada kami atau pihak yang
berwenang lainnya”.
“Oleh karena itu, hal ini menjadi satu
pekerjaan rumah besar bagi kami. Supaya kedepan bisa meyakinkan para korban
KDRT ini bisa melaporkan setiap kejadian yang dialami kepada pihak berwenang,”
ujar dia.
Anike berharap agar semua pihak dan elemen masyarakat
turut membantu serta bergandeng tangan meminimalisir serta melaporkan setiap
kejadian KDRT yang terjadi di lingkungannya.