Gubernur Papua Lukas Enembe menerbitkan
larangan pungutan liar (pungli) di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD). Larangan pungli tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor :
356/12569/SET, tertanggal 27 Oktober 2017.
“Larangan pungli ini sebagai tindaklanjut
instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 180/3935/SJ tentang pengawasan pungutan
liar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah”.
“Kemudian Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 5 Tahun 2016 tentang pemberantasan
praktek pungli dalam pelaksanaan tugas maupun fungsi instansi pemerintah,”
terang Inspektur Provinsi Papua Anggiat Situmorang, kepada pers di Jayapura,
Senin (6/11) kemarin.
Sementara isi surat edaran Gubernur Papua tegas
memerintahkan seluruh pejabat dan pegawai untuk tidak melakukan pungutan dalam
bentuk apa pun yang menyangkut tugas pokok dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara
(ASN) pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Dilain pihak, SKPD diminta memberi akses yang
seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap stadar pelayanan maupun persyaratan
pelayanan secara transparan.
Gubernur dalam isi surat edaran juga siap menindak
tegas ASN yang terlibat sebagai pelaku pungli sesuai aturan perundang-undangan
yang berlaku.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Papua Israil
Ilolu berharap seluruh Kepala SKPD dapat segera mengimplementasikan surat
edaran larangan pungli tersebut. Sehingga, cita-cita kepala daerah untuk
mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bebas korupsi di Bumi Cenderawasih,
dapat benar-benar terwujud.
“Saya secara kedinasan di Biro Humas sudah
mengarahkan staf untuk tidak coba-coba melakukan pungli di instansi ini. Sebab
ada sanksi tegas yang bakal diterapkan bila ada staf saya kedapatan melakukan
pungli”.
“Saya harap hal serupa juga bisa diterapkan di SKPD
lingkungan pemerintah provinsi. Supaya aktivitas pungli yang merupakan pintu
masuk korupsi, dapat dihilangkan,” pungkasnya.