Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas
Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengajak mahasiswa maupun mahasiswi di
bumi cenderawasih, untuk dapat menggunakan internet secara positif dalam
kehidupan sehari-hari.
Kepala Dinas Kominfo Papua Kansiana Salle mengatakan,
penggunaan internet seain memiliki sisi positif, tetapi punya hal negatif yang
dapat mempengaruhi sendi-sendi setiap kehidupan umat. Dimana sisi negatif itu,
dilarang dari segi agama bahkan moral.
Bahkan tak jarang, sebagian besar menyebar
propaganda maupun hoax melalui dunia maya. “Makanya, sekarang tinggal kembali
kepada diri kita sendiri apakah mau ikuti hal positif atau negatif. Hanya
memang terkadang menjadi kewajiban pemerintah baik pusat maupun daerah, untuk
mensosialisasikan apa yang harus dillakukan oleh masyarakat dan apa yang tidak
boleh”.
“Dengan demikian, melalui kegiatan ini kita
harap para mahasiswa dan mahasiswi yang ikut sosialisasi bisa memberi dampak
positif bagi keluarga dan teman sekitar agar menghindari hal negatif di
internet,” terang Kansiana pada sosialisasi internet baik dan registrasi sim
card bagi mahasiswa dan mahasiswi asrama Kota Jayapura, Sabtu akhir pekan
kemarin, di Asrama Putra Lides, Perumnas III Waena, Kota Jayapura.
Ia juga mengharapkan mahasiswa sebagai kaum
intelektual, dapat mendukung penuh program pemerintah yang mewajibkan pengguna
ponsel meregistrasi ulang sim card dengan mencantumkan nomor Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Ia menjelaskan, kebijakan itu bertujuan untuk melindungi
konsumen pengguna ponsel yang memakai sim card. Memang, lanjutnya, beberapa
tahun sebelumnya sudah diwajibkan melakukan registrasi sim card di counter
penjualan sim card. Hanya saja, diketahui prosesnya terjadi secara asal-asalan.
“Bahkan ada yang pakai nama samaran atau tidak
sesuai KTP maupun KK. Makanya, pemerintah mengambil langkah tegas supaya tak
ada lagi penipuan kepada masyarakat. Yang pasti registrasi sim card sesuap KTP
dan KK ini juga untuk memudahkan pemerintah melacak siapa saja yang melakukan
penipuan”.
“Apalagi untuk setiap KTP dan KK hanya bisa melakukan
registrasi pada tiga sim card. Sehingga kalau ada pihak yang bertujuan menipu,
yang bersangkutan wajib mengaktifkan simcard keempat atau kelima dan seterusnya
ke kantor provider yang resmi. Yang pasti sekarang tindak tanduk penipuan mau
ditekan. Supaya masyarakat dapat berkomunikasi secara baik, cerdas dan
bertanggung jawab,” pungkasnya.