Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Papua
memberikan jaminan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat pemegang kartu
nelayan dalam hal klaim asuransi sakit maupun kematian.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Papua FX.
Mote kepada wartawan mengaku siap membantu akses klaim pembayaran premi bagi
nelayan. Kendati demikian, para nelayan diminta untuk melengkapi berkas
persyaratan yang dibutuhkan, ketika melakukan pengajuan.
“Yang pasti untuk klaim biaya pengobatan
karena sakit tentu wajib ada surat dokter. Pengajuan tentu disampaikan kepada
kami di dinas kelautan, lalu akan kita lanjutkan ke Jasindo untuk
memprosesnya”.
“Begitu juga untuk pengajuan premi cacat atau
kematian,” terang Mote dalam satu kesempatan di Jayapura, kemarin.
Sementara untuk untuk nilai presmi yang
diterima nelayan, Rp 200 juta meninggal saat melaut, Rp160 juta meninggal saat
tidak melaut, cacat permanen Rp100 juta dan sakit Rp20 juta.
Namun untuk bisa tercover sebagai pemegang
polis asuransi, yang bersangkutan wajib membayar uang bulanan senilai Rp175
ribu. “Yang pasti jika polis asuransi dibayar untuk pengajuan klaim pastinya
akan mudah. Makanya, kita selalu ingatan nelayan untuk membayar kewajiban
bulanan itu dan jangan menunggak,” terangnya.
Sementara bagi masyarakat yang ingin tercover
asuransi, diimbau segera melakukan pengurusan kartu nelayan ke Dinas Kelautan
Papua. Masyarakat cukup membawa KTP atau surat pengantar atau keterangan dari
RT/RW
Ditambahkan, selain menerima asuransi, pemilik
kartu nelayan mendapatkan berbagai program seperti akses pembelian BBM
bersubsidi, biaya pendidikan untuk anak-anak mereka. “Bahkan ada bantuan bagi
nelayan, lalu dapat akses pembuatan sertifikat tanah”.
“Yang pasti, bagi mereka yang telah mendapat kartu
nelayan itu merupakan sebuah identitas atau harga diri yang membedakan dengan orang
lain. Sebab nelayan ini merupakan sebuah profesi dalam pekerjaan. Bahkan tidak
dapat dilaksanakan oleh semua orang. Tetapi hanya orang tertentu saja yang
dapat melakukannya,” tutur dia.