Belum mendapat dukungan anggaran untuk
menjalankan tahapan Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak
mengancam bakal menunda pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati di kota
karang tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Biak
Numfor Jackseon Maryen, saat menyampaikan keterangan kepada pers, di Jayapura,
pekan lalu.
Menurutnya, dalam penandatangan Naskah
Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemda Kabupaten Biak Numfor, telah
disepakati pencairan anggaran untuk tahap pertama sebesar Rp 7 miliar.
Namun sampai dengan saat ini, KPU Biak Numfor
baru menerima Rp 1,3 miliar dari total anggaran yang disepakati bersamma Pemda
senilai Rp 28,6 miliar.
“Yang sudah diberikan pemda Rp 300 juta pada 20
Oktober 2017 lalu, kemudian pada 17 November 2017 kembali diserahkan lagi Rp 1
miliar. Nilai ini tidak cukup untuk melaksanakan seluruh tahapan Pilkada sampai
pada penyerahan dokumen pasangan calon nanti, yakni 8 s/d 10 Januari 2017”.
“Untuk itu, kita minta kepada Pemda Biak untuk
segera cairkan anggaran tahap pertama sesuai dengan NPHD Rp 7 miliar. Sebab jika
sampai dengan 5 Desember 2018, sisa anggaran itu tidak ditransfer, maka kami
KPU Biak Numfor akan tunda tahapan Pilbup,” tegas dia.
Sebelumnya KPU Biak mengajukan anggaran
Pilkada sebesar Rp55 miliar lebih. Nilai ini kemudian dirasioinalisasi menjadi Rp 40
miliar.
Namun dikarenakan alasan defisit anggaran, KPU
Biak diminta kembali melakukan rasionalisasi anggaran Pilkada setempat.
“Akhirnya disepakati sekita Rp 28,6 miliar dengan
estimasi delapan pasangan calon hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK)”.
“Memang kita menyadari dan memaklumi ada defisit
anggaran di Kabupaten Biak. Tapi Pilkada ini merupakan agenda negara yang wajib
dilaksanakan. Sehingga seharusnya pemerintah lebih siap sebelumnya,” keluh dia.