Sejak dibuka secara resmi pada 22 November
2017 lalu, penerimaan berkas dukungan calon perseorangan Pemilihan Gubernur
2018, masih sepi peminat. Sampai dengan berita ini diturunkan, belum ada satu
pun pasangan bakal calon yang melakukan pendaftaran.
Komisioner KPU Papua Izak Hikoyabi kepada
harian ini mengatakan, sampai saat ini belum ada komunikasi dari pihak-pihak
yang ingin melakukan pendaftaran dari jalur perseorangan untuk Pilgub Papua.
Kendati begitu, dia berharap jelang penutupan
pendaftaran, ada bakal calon yang turut memeriahkan pesta demokrasi lima
tahunan di Papua tersebut.
“Sejak dibuka pada 22 November 2017 untuk
jalur perseoarangan, sampai saat ini belum ada yang mendaftar. Tapi kita akan
tunggu sampai penutupan hingga 25 November 2017 pukul 00.00 WIT dini hari”.
“Tentunya kita berharap ada bakal calon yang
bisa meramaikan apalagi, beberapa waktu lalu ada pihak-pihak yang sudah meminta
PKPU serta persyaratan untuk jalur perseorangan,” terang dia di Jayapura, Jumat
(24/11).
Dia berharap untuk pendaftaran tidak melewati
batas waktu yang ditentukan. Sebab tahapan Pilgub Papua tak boleh bergeser dari
jadwal yang sudah termuat dalam PKPU.
“Sebab nanti setelah berkas pendafataran
masuk, itu kita akan lakukan seleksi administrasinya. Kemudian dilanjutkan melakukan
verifikasi faktual ke lapangan, yang tujuannya untuk memastikan dukungan yang
diberikan apaka legal atau sebaliknya,” tandasnya
Komisioner KPU Papua, Tarwinto, mengatakan
untuk dapat dinyatakan lolos berkas calon perseorangan, syarat yang wajib
dipenuhi adalah memiliki dukungan minimal 287.544 Kartu Tanda Penduduk (KTP)
elektronik yang tersebar di 15
kabupaten.
Selain KTP, calon perseorangan wajib
melampirkan surat pernyataan dukungan yang ditandatangani diatas materai 6.000.
“Yang pasti berkas dukungan ini harus lengkap
dua-duanya. KTP dan surat pernyataan dukungan. Kalau pun tidak ada KTP
elektronik, bisa dengan surat keterangan dari kelurahan karena diatur dalam
UU,”jelasnya.