Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua memastikan
tak ada calon perseorangan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 mendatang. Hal
ini dikatakan Komisioner KPU Papua Musa Sombuk, saat dihubungi pers via telepon
selulernya, Senin (27/11) kemarin.
“Saya pastikan pada Pilgub Papua 2018 tak ada
calon perseorangan yang meramaikan pesta demokrasi lima tahunan itu”.
“Sebab sejak dibuka pada 22 hingga 26 November
2017 kemarin, tak ada satupun bakal calon yang memasukan berkas dukungan calon
perseorangan Pemilihan Gubernur 2018,” terangnya.
Dengan demikian, lanjut dia, KPU Papua kini
akan beralih pada tahapan berikutnya, yakni menunggu pentahapan pendaftaran
pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diajukan oleh partai politik.
Dimana pentahapannya akan dimulai sejak 1
Januari hingga Februari 2018 mendatang. “Sebab praktis dengan tidak
mendaftarnya calon dari jalur perseorangan maka kita tinggal menunggu yang diajukan
dari partai politik,”katanya.
Sementara untuk mensukseskan pelaksanaan
Pilgub Papua, pihak KPU mengestimasikan bakal merekrut sekitar 100 ribu tenaga
penyelenggara tingkat distrik dan kampung.
Terdiri dari, Panitia Pendamping Distrik (PPD)
di 574 distrik se-Papua, dengan total sekitar 2870 orang. Selanjutnya, Panitia
Pemungutan Suara (PPS) di 5620 kampung, yang mencapai 16.860 orang.
Kemudian merekrut anggota Komisi Panitia Pemungutan
Suara (KPPS) dibantu hansip (2 orang per Tempat Pemungutan Suara = TPS) pada
9.169 TPS.