Pemerintah Provinsi dan Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia Papua akhirnya sepakat merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP)
yang sebelumnya ditetapkan Rp 2.895.650, kini naik menjadi Rp 3 juta.
Kesepakatan itu diambil, setelah perwakilan
SPSI melakukan pertemuan tertutup dengan Sekda Papua Hery Dosinaen, Senin
(27/11), disela-sela aksi unjuk rasa sejumlah buruh, di Halaman Kantor Gubernur
Dok II Jayapura.
“Dengan kesepakatan ini, SPSI dan buruh sudah
merasa sangat puas. Karena kami pikir nilai Rp3 juta sudah bisa menjawab dan
mengakomodir aspirasi kami yang sebelumnya meminta UMP direvisi menjadi Rp3,2
juta”.
“Intinya kita bersyukur bahwa dari unjuk rasa
kali, Sekda Papua sudah menandatangani revisi UMP dimana administrasi
perubahannya segera disampaikan kepada Gubernur Lukas Enembe,” terang Ketua
SPSI Papua Nurhaidah kepada pers.
Meski begitu, pihaknya mengaku tak memberi
batas waktu kepada pemerintah provinsi untuk menetapkan revisi nilai UMP 2018.
Sebab, diakuinya, ada prosedur UU yang mesti dijalani untuk menetapkan revisi
UMP.
Pihaknya pun menyebut, revisi yang melebihi
formula nilai formula penetapan UMP sebagaimana PP 78 2015 tentang pengupahan,
tidak bakal berhadapan dengan sanksi hukum. “Makanya kita sampaikan ke Sekda,
bahwa jika nilai penetapan UMP melebihi formula itu tidak ada sanksi hukum,”
ucapnya.
Sementara disinggung mengenai kemampuan pihak
swasta di Papua untuk membayar gaji sesuai UMP 2018, Nurhaidah mengatakan
sebagian besar perusahaan bahkan sudah membayar karyawannya diatas Rp3 juta.
Sehingga penetapan UMP yang baru dinilai tak akan bermasalah.
“Hanya saya berpesan agar penetapan UMP di
masa mendatang jangan dengan arogansi masing-masing, lalu menetapkan tanpa
melibatkan dewan pengupahan serta survei dan lainnya. Sehingga tahun depan
tidak lagi ada demo kepada pemprov karena penetapan UMP yang sepihak,” tutur
dia.
Sementara Sekda Papua Hery Dosinaen, meminta para
buruh untuk bersabar menunggu penetapan revisi UMP yang sementara berjalan. Dia
berharap para buruh menjaga keamanan dan kedamaian tanah ini.