Jelang hari raya Natal tahun ini, Aparatur
Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua bakal menghadapi
libur panjang.
Dalam keputusan Gubernur Papua Lukas Enembe
mengenai libur resmi dan cuti bersama, ASN akan mulai tak berdinas sejak 19
Desember 2017 hingga 7 Januari 2018.
Berkenaan dengan hal itu, ASN di lingkungan
pemerintah provinsi diingatkan untuk dapat menyelesaikan tugas sebelum liburan.
“Jangan ada pekerjaan yang ditunda ke tahun
depan. Seluruh pekerjaan wajib diselesaikan sebelum liburan. Sebab di tahun
yang baru, kita sudah ditunggu pekerjaan dan kesibukan lainnya,” terang Asisten
Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri di Jayapura, kemarin.
Selain mengimbau ASN menyelesaikan tugas
sebelum libur panjang, Elysa juga mengingatkan pegawai negeri untuk tak
menambah waktu liburan. Sebab waktu yang diberikan sudah sangat panjang.
“Makanya jika diberi kempatan libur wajib
memanfaatkan itu dengan baik. Sehingga tak ada waktu liburan. Saya minta semua
bertanggungjawab dan berkomitmen. Sehingga saya harap tak ada alasan lagi dan
ASN wajib masuk kerja pada 7 Januari 2018 mendatang,” terang dia.
Elysa juga berharap agar seluruh Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Papua agar dapat memperhatikan daya serap
anggaran, mengingat seluruh penggunaan anggaran wajib dipertanggungjawabkan
sebelum tutup buku di akhir bulan ini.
Ia juga mengimbau SKPD untuk meningkatkan
kinerja guna meraih daya serap anggaran yang maksimal, mengingat akhir tahun
tinggal beberapa minggu lagi.
“Saya minta SKPD harus konsisten untuk
meningkatkan penyerapan anggaran sesuai dengan penekanan Gubernur Papua. Ini
penting supaya target daya serap kita bisa terwujud sebelum tutup buku,”
pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan dan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua, Muhammad Musa'ad mengklaim tingkat daya
serap sudah mencapai diatas 50 persen.
Menurut Musa’ad, pihaknya telah mengimbau seluruh
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk meningkatkan serapan anggaran.
Bahkan dalam waktu dekat, pihaknya akan turun ke daerah-daerah untuk
mengevaluasi pekerjaan setiap SKPD.