Upah Minimum Papua (UMP) tahun 2018 resmi
ditetapkan sebesar Rp3 juta oleh Pemerintah Provinsi Papua. Kenaikan termuat
dalam Keputusan Gubernur Papua Nomor : 188.4/336/tahun 2017 tentang upah
minimum dan upah minimum sektoral Provinsi Papua tahun 2018.
Kenaikan tersebut merupakan hasil revisi dari
penetapan sebelumnya senilai Rp2.895.650. Nilai ini naik signifikan dibanding
UMP 2017 sebesar 2.663.646.
“UMP 2018 sudah resmi ditetapkan Rp3 juta.
Kenaikan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh serta
dapat mendorong peningkatan produksi, produktivitas kerja serta menjaga kelangsungan usaha dan pertumbuhan
investasi,” harap Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Yan Piet Rawar di
Jayapura, Senin (11/12).
Dia harapkan, dengan ditingkatkannya nilai
UMP, para pekerja dituntut turut meningkatkan kualitas sumber daya manusia
(SDM). Dilain pihak, berdedikasi tinggi, disiplin dan memiliki produktivitas
kerja yang lebih baik, agar sepadan dengan kenaikan gaji tersebut.
“Jangan sampai pendapatan meningkat tapi
produktivitas kerja menurun. Disiplin pun berkurang, sehingga berpotensi
mengganggu kelangsungan perusahan”.
“Karena itu, kita imbau dengan momentum
kenaikan UMP agar turut dibarengi peningkatan kerja, agar pekerja pun
memperoleh pendapatan yang layak,” imbau dia.
Dia katakan, kenaikan UMP dipandaang baik oleh
Gubernur Papua Lukas Enembe untuk segera ditetapkan. Kendati begitu, dia
berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi keputusan pemerintah tersebut.
“Yang pasti evaluasi kenaikan UMP sudah menjadi
keputusan dari Gubernur dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja maupun pengusaha
di Papua”.
“Memang ada aturan lebih lanjut yang mengatur
perusahaan tak mampu untuk bisa mengajukan permohonan kepada dinas terkait. Namun
kita harap semua perusahaan bisa mampu membayar sesuai nilai UMP, agar tingkat kesejahteraan
masyarakat pekerja lebih meningkat dibanding sebelumnya,” harap dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi dan Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia Papua akhirnya sepakat merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP)
yang sebelumnya ditetapkan Rp 2.895.650, kini naik menjadi Rp 3 juta.