Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua mengimbau
pihak perusahan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan, paling
lambat tujuh hari sebelum perayaan Natal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan
Piet Rawar menyebut bakal ada sanksi terguran bagi perusahaan yang telat
membayarkan hak dari para karyawannya itu.
“Oleh karena itu, atas nama Gubernur kami
imbau semua perusahaan untuk membayar THR tepat pada waktunya dan sesuai aturan
yang ditetapkan pemerintah. Kami tak segan memberi sanksi bagi yang telat
membayarkan,” terang Yan kepada pers, di Jayapura, Senin (11/12).
Sementara bagi karyawan yang belum menerima
THR, Yan memint untuk segera melapor kepada dinas tenaga kerja di masing-masing
wilayahnya. Laporan itu akan ditindaklanjuti dengan memberi teguran terhadap
perusahaan bersangkutan.
“Intinya kalau perusahaan tidak memberikan,
karyawan bisa segera melaporkan kepada kami melalui dinas tenaga kerja
kabupaten dan kota. Dengan begitu, kita dapat mengambil tindakan,” tuturnya.
Sementaar ditanya soal besaran nilai THR,
pembayaran dilakukan sesuai dengan masa kerja. “Kalau pegawai yang sudah
bekerja diatas satu tahun maka diberikan sekali gaji. Tapi kalau dibawah 12
bulan, tentu ada perhitungannya sendiri,” ucapnya.
Sementara disinggung mengenai laporan karyawan
yang tak menerima pembayaran THR di tahun sebelumnya, Yan Piet Rawar mengaku
belum mendapati informasi tersebut. Meski begitu, ia menduga ada kemungkinan
perusahaan yang tak membayarkan THR bagi karyawannya.
“Memang tahun lalu semua kabupaten dan kota membayar
THR. Tapi mugkin ada (yang tidak membayar) namun tidak dilaporkan sesuai
prosedur. Makanya bagi mereka yang belum mendapatkan haknya, harus melapor
supaya kami mengambil tindakan,” pungkasnya.