Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di
lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, diimbau untuk segera melakukan evaluasi
tingkat kehadiran pegawai di instansinya masing-masing.
Pasalnya pada hari pertama apel pagi di 2018,
tak sampai 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir untuk mengikuti
arahan pimpinan, di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (8/1) pagi.
“Dalam apel gabungan ini hanya ada 3.621 ASN
yang terdata. Padahal jumlah ASN di provinsi mencapai 7.000-an lebih. Karenanya
saya harap pimpinan SKPD segera evaluasi kehadiran di instansinya,” tegas
Asisten Sekda Papua Bidang Umum, Elysa Auri, disela-sela apal gabungan
tersebut.
Dia katakan, mestinya tingkat kehadiran
pegawai jauh lebih baik di tahun yang baru, sebab para ASN diberikan waktu
libur yang lama. Untuk itu, para pimpinan SKPD diminta melaporkan tingkat
kehadiran pegawai paling lambat Rabu (10/1) mendatang. Sehingga para ASN yang belum
berkantor, akan menerima sanksi tegas.
“Kita berikan apresiasi bagi ASN yang pagi ini
sudah mengikuti apel dan berkantor. Semoga hal ini terus dipertahankan,”
imbaunya.
Pada kesempatan itu, Elysa mengatakan 2018
merupakan tahun politik. Dengan demikian para ASN diminta tetap tenang dan
netral dalam menjalankan tugas pokok maupun fungsinya. ASN juga diminta netral
dan tak berpihak kepada kandidat tertentu saat Pilkada.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Papua Nicolaus Wenda berharap tingkat kehadiran pegawai di minggu pertama
Januari ini, dapat mencapai 100 persen.
Pihaknya mengimbau seluruh pegawai untuk
segera berkantor dan menunaikan kewajibannya pada tanggal masuk kerja sesuai
yang ditetapkan pemerintah. “Sebab tugas yang telah dipilih ini kan merupakan
pengabdian kepada masyarakat. Sehingga wajib untuk dilaksanakan sesuai aturan,”
kata dia.
Nicolaus berharap kedepan tak ada lagi pegawai
yang beralasan belum bisa kembali ke tempat tugas dikarenakan alasan terhambat
transportasi. “Sebab waktu liburan yang diberikan kemarin sangat lama. Sehingga
tak ada alasan lagi untuk tak bisa hadir,” ucap dia
Sementara menyoal sanksi bagi pegawai yang tak masuk
kerja pasca libur natal dan tahun baru, ia menambahkan sesuai dengan tata
tertib disiplin pegawai, yang bersangkutan bakal diberikan sanksi. Dimana
langkah awal yang ditempuh, yakni memberi panggilan, membina, selanjutnya
sanksi tegas bila terbukti melanggar disiplin,” pungkasnya.